Kamis 12 Desember 2024

Bapenda Jabar Siap Inisiasi Pembangunan Sistem Perpajakan Nasional Terintegrasi

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) serius menjadi inisiator pembangunan sistem Layanan Pajak Nasional yang terintegrasi.

Kesepakatan itu terjadi dalam Forum Kolaborasi Pendapatan Tahun 2024 akhir pekan lalu.

Selain Bapenda Kabupaten/Kota di Jabar, acara itu pun dihadiri pemangku kepentingan prioritas dalam Integrasi Layanan Pajak Nasional. Yakni, perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

BACA JUGA:

Barnas Adjidin Shalat Tarawih Perdana di Masjid Agung Garut

Selain itu, dihadiri perwakilan Bank Indonesia dan perbankan di Jabar, Polda Jabar dan MetroJaya, Cabang PT Jasa Raharja Jawa Barat, Dinas Komunikasi dan Informasi, Komisi III DPRD Jawa Barat, OJK, Gaikindo dan AISI hingga akademisi.

Hasil pembahasan, mereka sepakat memulai rencana integrasi layanan pajak nasional. Termasuk menyinergikan dengan layanan informasi kesehatan dan BPJS serta pemanfaatan data informasi pajak dan layanan Kesehatan.

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menjelaskan, semua pihak yang terlibat sepakat menindaklanjuti UU HKPD tentang hubungan keuangan pusat dan daerah.

Apa yang dibahas merespon PP 35 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah retribusi daerah. Termasuk Pepres no82 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital.

“Untuk itu melalui kolabrasi dan komitmen bersama, integrasi data ini bagian dari intensifikasi untuk pendapatan daerah dan negara. Jabar akan dijadikan percontohan dan menginisiasi membangun sistem pajak nasional. Mengintegrasikan antara pajak provinsi, kabupaten/kota dan pusat,” jelas Dedi Taufik.

BACA JUGA:

Bey Machmudin Hadiri Lepas Sambut Pangdam III/Siliwangi

Dedi Taufik menjelaskan, Jawa Barat sudah menjadi percontohan dalam berbagai sektor layanan yang memanfaatkan teknologi digital.

Apa yang disepakati pada Forum Kolaborasi Pendapatan merupakan pengembangan dan perluasan kerja sama antara pihak Pemprov jabar melalui Bapenda dengan Kementerian Keuangan melalui Ditjen Pajak dan Ditjen Perimbangan Keuangan pada tahun 2020 lalu.

“Tahun 2020 lalu, Pemprov Jabar telah melakukan Perjanjian Kerjasama dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah melalui pertukaran dan pemanfaatan data atau informasi perpajakan secara elektronik maupun non elektronik,” terang Dedi.

“Perjanjian kerjasama ini masih berlangsung sampai saat ini menggambarkan bahwa integrasi data menjadi penting untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak pada masing-masing jenis pajak,” ia melanjutkan.

Ia bersyukur, semua pihak yang terlibat dalam Forum Kolaborasi Pendapatan 2024 memiliki kesepahaman yang sama hingga berbuah kesepakatan berkaitan dengan penerapan opsen atau penerapan role sharing dan cost sharing.

Tindaklanjut berikutnya untuk mewujudkan sistem ini adalah membentuk tim kecil. Tim ini akan merumuskan cara integrasi tiga jenis pajak di level pemerintah yang berbeda plus layanan Kesehatan.

BACA JUGA:

Satpol PP Kota Bandung Ajukan Pelanggar Perda ke Meja Hijau

“Sistem yang akan dijadikan acuan, adalah sistem inti dari kemenkeu (core tax yang sedang dikembangkan,” terang dia.

“Sekarang itu sistem berjalan masing-masing, sehingga membuat masyarakat jadi kesulitan bayar dan butuh aplikasi berbeda. Manakala sistem kita terpisah, maka orang akan cenderung untuk ada celah menghindari pajak. Kami ingin memperbaiki itu,” jelas Dedi lagi.

Ia menargetkan sistem ini bisa berjalan pada Januari 2025 memanfaatkan momentum opsen pajak bermotor.

“Januari 2025 sistem ini harus sudah berjalan,” harap Dedi.

(Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img