JAKARTA,FOKUSjabar.id: KPK mulai mengusut kasus dugaan pungli di rutan KPK yang melibatkan 90 pegawainya sendiri. Ada dua pegawai KPK yang diperiksa pada hari ini, Selasa (5/3/2024).
“Hari ini (5/3) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Kedua orang pegawai tersebut di antaranya Farhan dan Konsumsi Kase yang sama-sama bertugas sebagai keamanan rutan. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.
KPK menaikkan status kasus pungutan liar atau pungli di Rutan KPK ke penyidikan dan menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka. Hal itu menyusul pengembangan bukti-buti yang terungkap dalam sidang dugaan pelanggaran etik Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
“Kami sudah jelaskan saat ini sudah disepakati naik pada proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK sudah pasti ada calon para tersangka. Saya sebutkan para tersangka karena lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2024).
BACA JUGA: Ganjar Dilaporkan ke KPK Terkait Dugaan Gratifikasi
Menurut Ali, sanksi etik terhadap puluhan pegawai KPK itu hanya berupa administratif. Sementara sanksi permohonan maaf merupakan yang terberat bagi para pelaku.
“Karena etik ini kan persoalan moral, tidak mungkin etik itu kemudian melampaui hukumannya itu, melampaui hukum administrasi misalnya pemecatan ataupun bahkan pidana, tidak mungkin, karena semuanya kan ada mekanisme hukumnya,” jelas dia.
“Makanya kemudian harus dibaca secara utuh, Keputusan Dewas itu selain menghukum permohonan maaf atau permintaan maaf secara langsung dan terbuka, juga menyerahkan kepada Inspektorat KPK untuk hukum disiplin,” lanjut Ali.
KPK telah membentuk tim yang terdiri dari unit Biro SDM, Biro Umum, dan Biro Hukum di Kesekjenan KPK untuk menindaklanjuti putusan Dewan Pengawas KPK.
“Kemudian menindaklanjuti untuk penerapan hukuman disiplin dan kemudian Kedeputian lain yaitu dalam hal ini Kedeputan Penindakan dan Eksekusi melakukan proses penyidikannya,” Ali menandaskan.
Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar skandal pungli yang terjadi di rutan KPK. Dalam kasus tersebut, hampir semua tahanan KPK terlibat dalam skandal itu.
“Bisa dikatakan 90 persen memberikan (pungli)”, kata anggota Dewas KPK, Albertina Ho saat konferensi pers, Kamis (15/2/2024).
Uang tersebut diberikan dari tahanan KPK yang diakomodir oleh salah seorang tahanan yang dianggap dituakan atau disebut sebagai ‘korting’. Uang tersebut diberikan baik secara tunai maupun non-tunai.
“Berdasar pengakuan mereka, bahkan banyak penyerahannya itu secara tunai, tapi jumlah sementara itu adalah lebih dari Rp6 miliar yang diterima 90 orang yang telah dijatuhi sanksi,” beber Albertina.
Namun demikian, masih ada beberapa tahanan juga yang tidak sanggup untuk mendapatkan fasilitas lebih. Mereka adalah orang-orang yang hanya terlibat dalam kasus dugaan korupsi.
“Yang enggak ngasih ada, karena enggak semuanya mampu, misalnya yg cuma ajudan, pegawai outsourcing dan lain-lain,” ujar dia.
(Agung)