BANDUNG,FOKUSJabarid: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menunggu itikad baik dari pihak Minimarket Circle K untuk datang ke kantor Satpol PP kota Bandung, untuk melakukan klarifikasi sekaligus membawa bukti-bukti perizinan yang mereka miliki dalam menjalankan usahanya.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP kota Bandung Mujahid Syuhada mengaku, pihaknya masih mengedepankan asas praduga tak bersalah terkait kasus ini. Selain itu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas teknis terkait, seperti DPMPTSP.
BACA JUGA: Lantik 374 Wisudawan, Rektor Itenas Bandung: Terus Tingkatkan Kompetensi dan Inovasi
“Kasus ini sebenarnya ada tiga pelanggaran mereka, yakni ganggung ketertiban umum, jam operasional, dan izin usaha. Kami sih berharap mereka kooperatif mau datang ke sini,” kata Mujahid Senin, (4/3/2024).
Menurutnya, ketika yang bersangkutan datang, maka Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan secara komprehensif serta langkah selanjutnya.
“Tutup permanen ada prosedurnya yang harus diikuti, jadi masih panjang sebenarnya. Kalau bicara perizinan ya mesti izin toko modern, tapi kami ingin lihat juga nih kalau secara bangunan, bangunan itu apakah diperuntukan untuk kegiatan usaha atau tempat tinggal,”ucapnya
“Kami percaya mereka punya itikad baik. Kami percaya mereka punya komitmen dan tak akan melanggar ketika sudah disegel. Ya kami asas praduga tak bersalah dahulu,” ujarnya.
BACA JUGA: Akhir 2024, Exit Tol KM 149 Gedenage Bakal Kembali Dibuka?
Pihaknya berharap, dengan adanya kasus ini, bisa hadir efek dominonya ke kegiatan usaha lain, sehingga secara langsung mereka mengerti jika ada penindakan seperti ini.
“Momen ini pun tepat menjelang Ramadan,”katanya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)