CIAMIS,FOKUSJabar.id: Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Ciamis telah disetujui oleh DPRD bersama Bupati Ciamis Herdiat Sunarya pada Maret 2023, tertuang dalam perda no 6 tahun 2023 tetang RTRW Ciamis tahun 2023-2043.
Rampungya RTRW Ciamis akan menjadi dasar setiap pembangunan pada berbagai bidang. Dengan memerhatikan segala aspek, dari budaya, sosial dan konserfasi alam yang ada.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPRP) Kabupaten Ciamis Andang Firman melalui Kepala Bidang Tata Ruang dan Pertanahan Ace Bastaman mengatakan, progres persetujuan hingga tertuangnya RTRW Ciamis dalam Perda merupakan kerja keras dari semua tim dari Bidang Tata Ruang dan Pertanahan.
“Alhamdulilah, RTRW Ciamis rampung berkat kerja keras tim dari Bidang Tata Ruang,” jelasnya.
Ace menjelaskan, Ciamis akan menjadi wilayah yang representatif untuk dihuni. Kemudian berkembang menjadi wilayah maju sesuai dengan 3 kriteria utama yang tertuang dalam RTRW.
Ketiga kriteria tersebut yakni Pertanian, Pariwisata dan Industri. Dalam RTRW Ciamis pada sektor pertanian terdelineasi sebanyak 27 ribu hektare yang dipertahankan untuk menjadi lahan pertanian dengan estimasi 20 tahun ke depan.
Kemudian untuk Pariwisata terdelineasi 16 hektare yang terproyeksi di wilayah Roadrace yang akan segera dibangun Pemkab Ciamis. Adapun di luar dari kawasan tersebut yakni potensi objek wisata yang dikelola oleh Pemkab dan masyarakat.
Untuk kawasan industri terdelineasi sekitar 470 hektare. Luas kegunaan untuk industri tersebut telah melalui kajian agar tidak mengganggu ekosistem dan konserfasi alam di Kabupaten Ciamis.
Menyambut Pembangunan Exit Tol Getaci
Tentunya setelah pembangunan TOL Gede Bage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) Ciamis akan memiliki previlege untuk pengembangan sektor ekonomi. Melalui keberadaan exit tol di wilayah Kelurahan Linggasari dan Kecamatan Pamarican.
Hal itu tentu merangsang Pemkab Ciamis untuk melakukan formulasi pembangunan menyambut keberadaan exit tol. Tentunya melalui penguatan 3 sektor tersebut yakni Industri, Pertanian dan Pariwisata.
Penyediaan untuk sektor industri dalam rangka menyambut investasi. Pemantapan sektor wisata dan Sektor Pertanian yang notabene Kabupaten Ciamis sebagai lumbung padi Nasional.
Adapun pergeraka ekonomi masyarakat dengan memanfaatkan hutan rakyat sebanyak 23 ribu hektare. Dengan usaha dari pohon gaharu, pohon jati, pohon albasia atau sengon dan bentuk budidaya lainnya yang memilki nilai ekonomi.
Penetapan RTRW Untuk Kenyamanan Kehidupan Sosial Masyarakat Ciamis
Selain ke tiga proyeksi tersebut, Kabupaten Ciamis tetap akan menjadi wilayah yang sehat. Menjadi wilayah yang representatif untuk kehidupan berkeluarga. Dengan keanegaragaman budaya dan masyarakat yang religius.
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH) Kabupaten Ciamis menjamin wilayah Ciamis memiliki kualitas udara yang baik dan menyehatkan. Mengacu pada kategori indeks kualitas udara berdasarkan permen KLHK no 27 tahun 2021 tentang indeks kualitas lingkungan hidup.
Kondisi udara tersebut didukung oleh keberadaan lahan terbuka hijau ataupun tutupan lahan hijau sebanyak 44 persen dari luas wilayah Kabuparen Ciamis sebanyak 159.593 hektare.
Ace mengungkapkan, pemerintah telah berupaya melaksanakan proyeksi pembngunan yang terbaik untuk Ciamis. Hal itu akan dapat terwujud dengan dukungan dari element masyarakat.
“Pembangunan Ciamis akan terwujud dengan dukungan semua pihak. Terutama dari dukungan dan kesadaran masyarakat. Melalui sinergi kita optimis Ciamis akan berkembang dengan baik sesuai RTRW yang telah menjadi kesepakatan bersama,” pungkasnya.
(Irfansyahriza)