BANDUNG,FOKUSJabar.id: Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung mencatat, adanya tiga temuan pelanggaran di masa tenang pemilihan umum (pemilu) 2024 di Kota Bandung.
Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kota Bandung M Andriansyah Prayuda menyampaikan, pihaknya saat ini tengah memproses temuan tersebut. Pelanggaran itu terjadi di tiga wilayah.
“Ada beberapa temuan untuk di masa tenang. Salah satunya seperti bagi bagi kartu nama. Ada di wilayah Kecamatan Arcamanik, Antapani dan Bandung Kulon. Kita sedang kaji dan proses hari ini,” kata M Andriansyah Prayuda Pada Acara Bandung Menjawab di Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, pihaknya belum menemukan adanya praktik politik uang hingga sampai saat ini. Bawaslu Kota Bandung kemudian meminta kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila terjadi temuan pelanggaran.
“Untuk saat ini belum ada temuan politik uang. Ya itu tadi temuan berupa bagi bagi kartu nama, lalu membagikan spesimen surat suara. Ini tentunya dilakukan oleh tim pemenangan, bukan oleh pribadi-pribadi dari calon,” ucapnya.
Andriansyah menambahkan, sejauh ini jalan protokol di Kota Bandung telah bersih dari alat peraga kampanye (APK). Pihaknya menargetkan, penertiban APK di Kota Bandung selesai hingga Selasa (14/2/2024) malam.
“Tetapi yang unik di Kota Bandung, pemasangan APK nya bukan di jalan protokol. Tetapi di gang-gang. Kita juga meminta masyarakat untuk ikut mencabut APK, itu boleh. Karena saat ini masa tenang, tidak akan ada sanksi pidana,” ujarnya.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)