JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisaris Independen PT Pertamina, Iggie H. Achsien buka suara terkait pernyataan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyatakan belum bisa berkampanye lantaran belum ada surat pemberhentian dirinya.
Diketahui, Ahok yang juga Politikus PDIP menyatakan telah telah mundur dari kursi Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) beberapa waktu lalu.
Iggie mengatakan tanggung jawab Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina sejatinya telah selesai pada 1 Februari 2024 atau sesuai dengan surat pengunduran dirinya yang menyatakan mundur langsung efektif saat itu juga.
Dia pun mengungkapkan telah diadakan acara pisah sambut pada 5 Februari lalu yang menandakan berhentinya Ahok dari Pertamina.
Ahok pun sudah tidak mengikuti rapat di Dewan Komisaris Pertamina sejak saat itu.
BACA JUGA: Luhut Blak-blakan Heran PDIP Tak Dukung Jokowi
“Setelah surat tersebut disampaikan, yang saya ketahui juga Pak Ahok sudah langsung tancap gas ikut kegiatan kegiatan terkait dukungan kepada salah satu calon presiden wapres secara terbuka. Bahkan juga mengkritisi pemerintahan Presiden Jokowi. Mau disebut kampanye atau bukan, saya kira kita semua paham kalau itu aktivitas politik, itu ya kampanye,” kata dia, Jumat (9/2/2024).
Iggie membandingkan Ahok dengan Rosan Roeslani yang saat itu mengundurkan diri kursi Wakil Komisaris Utama Pertamina karena menjadi Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Menurutnya, pengunduran dirinya tidak ada masalah dan tidak menimbulkan kegaduhan.
“Jadi, mundur ya mundur saja. Tidak perlu ribet. Tidak perlu gaduh. Tidak perlu bilang nunggu surat pemberhentian dari menteri BUMN baru bisa kampanye padahal sebenarnya juga sudah kampanye,” ujarnya, melansir CNBC.
Kementerian BUMN pasti menyiapkan langkah langkah sebagai tindak lanjut pengunduran diri Ahok.
Sebelumnya, Ahok menyatakan tidak bisa berkampanye pada Pilpres 2024 karena Menteri BUMN Erick Thohir belum mengeluarkan surat pemberhentian dirinya.
Menurut Ahok, jika Erick sudah mengeluarkan surat pemberhentian, dirinya baru otomatis berhenti dari jabatan Komisaris Utama Pertamina 30 hari kemudian.
(Agung)