Senin 9 Desember 2024

Ribuan Pedagang Pasar Baru Geuduk Kantor Wali Kota Bandung, Tuntut Hal ini

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ribuan pedagang Pasar Baru Trade Center yang tergabung dalam Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Bandung Jalan Wastukencana Jabar Kamis (1/2/2024).

Dari pantauan FokusJabar di lapangan pada pukul pukul 08.20 WIB, ribuan massa mulai melakukan long march dengan menelusuri jalan Suniaraja, jalan Perintis Kemerdekaan, hingga jalan Wastukencana.

BACA JUGA:

Tahun 2024, Pertumbuhan Ekonomi di Jawa Barat Diprediksi Meningkat

Aksi ribuan pedagang ini membuat kepadatan kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan hingga jalan Wastukencana.

Para pedagang ini juga membawa poster hingga sepanduk yang bertuliskan tuntutan yang ditujukan kepada PJ Wali Kota Bandung dan PT. Dam Sawarga Maniloka Jaya (DMSJ).

Dalam aksinya, pihaknya menuntut adanya evaluasi terhadap pengelola Pasar Baru. Pasalnya, pengelola dinilai berkinerja buruk dan bersikap semena-mena.

“Yang dirasakan selama ini sama kami ada kezaliman dari pihak pengelola, mereka sangat arogan. Kita mau menyampaikan aspirasi tapi tentu dengan damai,”kata Perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Baru, Kurnia di sela-sela aksinya.

BACA JUGA:

Ekonomi Jawa Barat Meningkat, Pengangguran Turun

Tak hanya itu, pihaknya juga menyampaikan sejumlah tuntutan para pedagang yang akan disuarakan dalam unjuk rasa. Mulai keringanan biaya sewa kios hingga menuntut adanya evaluasi kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT. DMSJ.

“Menuntut perpanjangan dua tahun tanpa syarat, kedua evaluasi evaluasi Kerjasama Perumda dengan PT DAM, ke-tiga pemutihan service charge di saat Covid-19 dua. Tahun ini kompensasi dari Covid-19,”ungkapnya.

Pihaknya berharap, PJ Wali Kota Bandung menerima aspirasi para pedagang Pasar Baru.

“Kami berharap PJ Wali Kota menemui kami. Kami akan terus bertahan (jika tuntutan tidak dipenuhi) sampai Pj menemui kami,”katanya.

Berikut adalah tuntutan berupa pernyataan sikap pedagang Pasar Baru:

  1. Evaluasi dan Batalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ
  2. Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan dalam PKS.
  3. Bebaskan segala bentuk tagihan (Service Charge dan Listrik) di masa Pandemi Covid-19.
  4. Batalkan surat nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak pengelola PT DMSJ perihal Berakhirnya masa berlaku SPTB dan Pemberlakuan kebijakan SPTB baru/khusus.
  5. Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang sampai terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas perjanjian kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ.
  6. Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan/penyegelan/pengosongan/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek pasar baru secara hukum dinyatakan status quo.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img