Senin 9 Desember 2024

Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu, Dituding Hina Gibran saat Debat

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga, Mahfud MD, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu RI) oleh Ketua Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu), Muhammad Mualimin.

Laporan tersebut soal tudingan Mahfud menghina cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka, saat debat keempat yang digelar pada Minggu, 21 Januari 2024.

“Kami melaporkan cawapres 03 Mahfud MD yang di dalam debatnya 21 Januari, kemarin. Dia melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka,” kata Mualimin usai melapor di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (25/1/2024).

Mualimin menuding, Mahfud melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Hal itu tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 huruf c PKPU 20 Tahun 2023. Adapun bunyi aturan itu:”(Pelaksana kampanye pemilu, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang) menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain,” bunyi pasal tersebut.

BACA JUGA: Jokowi Sebut Presiden Boleh Berpihak dan Ikut Kampanye, Perludem: Itu Pelanggaran Pemilu!

Mualimin juga menyampaikan, Mahfud diduga melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu melarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan atau peserta pemilu yang lain.

Sementara, Pasal 521 UU Pemilu menyatakan, pihak yang melakukan penghinaan bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama dua tahun, dan denda paling banyak Rp24 juta.

“Pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda Rp24 juta,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Mualimin memaparkan pernyataan Mahfud yang dianggap menghina Gibran, di antaranya kata-kata gila dan ‘recehan’. 
“Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikam Mahfud, termasuk kata-kata ‘gila’, ‘ngawur’, ‘recehan’, pertanyaan ‘tidak ada gunanya’ itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu, supaya Bawaslu menindak Mahfud MD,” ungkap dia.

Mualimin mengklaim, pihaknya melaporkan Mahfud ke Bawaslu RI sebagai masyarakat sipil, dan tak terafiliasi dengan paslon mana pun.

“Kami ini bukan siapa-siapa, kami ini hanya orang kecil jadi gak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana. Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu,” ujar dia.

Sebelumnya, dalam debat capres-cawapres putaran keempat Pemilu 2024, Minggu, 21 Januari 2023, Mahfud menyebut pertanyaan yang disampaikan Gibran receh sehingga tidak perlu dijawab.

Hal itu disampaikan Mahfud saat menjawab pertanyaan Gibran soal strateginya mengatasi greenflation. Mahfud menjelaskan, greenflation berhubungan dengan ekonomi hijau, di mana sebuah proses pemanfaatan produk ekonomi dengan didaur ulang bukan dibuat baru.

Namun, Gibran tidak puas atas jawab Mahfud, dan lantas menimpali pernyataan Mahfud tidak menjawab pertanyaannya. Dia menyampaikan gestur merunduk seperti mencari sesuatu.

“Saya lagi nyari jawabannya Prof Mahfud, saya nyari-nyari di mana ini jawabannya? Kok gak ketemu jawabannya,” kata Gibran, saat debat.

Mahfud kemudian mengatakan pertanyaan Gibran tersebut receh, sehingga tidak perlu dijawab.

“Saya juga ingin cari jawabannya ngawur juga tuh. Ngarang-garang gak karuan. Mengaitkan dengan sesuatu yang tidak ada,” kata Mahfud.”Kalau akademis itu, gampangnya kalau bertanya-tanya yang kayak gitu recehan. Oleh sebab itu, itu tidak layak dijawab menurut saya,” lanjut Mahfud.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img