BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bandung Dimas Aryana Iskandar mengimbau, kepada seluruh penyelenggara pemilihan umum (Pemilu) 2024 harus netral.
“Harus, itu kan bagian daripada penyelenggara pemilu. Bahwa penyelenggara pemilu itu harus netral bukan hanya PPK dan PPS. KPU secara berjenjang sampai dengan KPPS nanti yang ada di tps termasuk bawaslu. Secara berjenjang sampai dengan PTPS,” katanya, Kamis (25/1/2024).
Dimas menyebut, jika ada penyelenggara pemilu yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tergantung nanti kelalaian apa yang dilakukan. Kalau kaitan yang terlintas misalnya ada kaitan dengan integritas penyelenggara Pemilu maka sanksi nya bisa sampai pemberhentian sebagai penyelenggara,”katanya.
Kemudian terkait pelanggaran ASN, Ia menjelaskan, ASN mempunyai mekanisme sendiri. Berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2023 yang mengatur tentang ASN menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturannya.
“ASN memiliki mekanisme penanganan netralitas ASN, kami bawaslu Kota Bandung hanya bisa merekomendasikan bahwa misalnya ketika ada hasil kajian kami yang menyatakan ada nya ASN yang tidak netral maka kami merekomendasikan pada kemendagri,”ucapnya.
“Untuk sanksi-sanksi nya apa tergantung dari pada kewenangan dari pada pihak yang berwenang,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Irfansyahriza)