TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Sekda Kota Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar), Ivan Dichsan Hasannudin bakal memberi sanksi tegas bagi ASN yang tidak memegang teguh komitmen netralitas pada Pemilu 2024.
Hal itu ditegaskan Ivan Dichsan menyusul adanya salah satu ASN yang berprofesi sebagai pengajar di salah satu SD di wilayah Kecamatan Tamansari Kota Tasikmalaya.
BACA JUGA: KPU Kota Bandung: Sebanyak 1.072 Petugas Mulai Lakukan Sortir Lipat Surat Suara
Guru tersebut berinisial IN. Di Facebook miliknya Dia sedang bernyanyi mengkampanyekan sekaligus mengajak untuk memilih Paslon Capres-cawapres nomor urut 2 (Prabowo – Gibran).
“Semua ASN di lingkungan Pemkot Tasikmalaya sudah berikrar dan berkomitmen untuk bersikap netral. Bagi yang melanggar jelas mendapat sanksi berat,” ungkap Ivan Dichsan Hasannudin di Balekota Tasikmalaya, Senin (8/1/2024).
Dia menjelaskan, netralitas ASN dalam Pemilu menjadi hal penting untuk menjaga keberlangsungan proses demokrasi yang aman, jujur, adil dan bermartabat.
BACA JUGA: Uu Ruzhanul Ulum Bisa Mencalonkan Bupati Tasikmalaya?
“Saya sudah memerintahkan Disdik BKPSDM dan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan untuk mengetahui bentuk sanksi apa yang akan dijatuhkan,” ujarnya.
Ivan Dichsan menuturkan, setiap dalam rapat maupun dalam kesempatan lain, seluruh ASN selalu diingatkan agar hati-hati dalam bersosmed maupun berkomentar di masa Pemilu.
“Kejadian ini sangat saya sayangkan. Muda-mudahan menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya untuk tidak bertindak gegabah. Namun harus tetap bekerja secara profesional,” ujarnya.
Dia meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap ASN guru tersebut agar ada kejelasan pelanggarannya.
“Prosesnya seperti apa, pelanggarannya bagaimana, baru kita memberikan sanksi sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
(Seda/Anthika Asmara)