Rabu 11 Desember 2024

Satpol PP Lakukan Penertiban Ratusan APK di Banjarsari Ciamis

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satpol PP kabupaten Ciamis melakukan penertiban kepada sebanyak 136 Alat Peraga Kampanye (APK) di kecamatan Banjarsari.

Kasi tibum tranmas Satpol PP Ciamis Budi Rahmat menyebut, pihaknya hanya menertibkan pemasangan APK yang di indkasi melanggar perda K3.

“Seperti yang di pasang di pohon, di tiang listrik dan di pasang di titik yang memang bukan peruntukannya untuk memasang APK,” katanya, Senin, (8/1/2024).

Budi menjelaskan, Setelah APK di tertibkan kemudian pojaknya melakukan pendataan. Kemudian ratusan APK tersebut diserahkan ke Panwaslu kecamatan Banjarsari.

Budi menyebut, pihaknya baru pertama kali penertiban APK di wilayah Kecamatan Banjarsari.

“Kita memulai menertibkan dari tanggal 2-12 dan hari ini penertiban di wilayah selatan. Yaitu empat kecamatan termasuk Kecamatan Purwadadi, Lakbok, Banjarsari dan kecamatan Pamarican,” ungkapnya.

Ketua Panwaslu Banjarsari Ai sofiati menyampaikan, terdapat sembilan titik pemasangan APK yang di tertibkan.

Ai menjelaskan, sebelum penertiban pihaknya sudah memberi tahu kepada koordinator Partai di setiap calon di kecamatan Banjarsari.

“Beberapa hari lalu saya sudah memberi informasi mengenai kegiatan ini (penertiban APK). Kepada koordinator partai di wilayah kecamatan Banjarsari Ciamis,” ucapnya.

(Sajidin/Irfansyahriza)

Berita Terbaru

spot_img