BANDUNG,FOKUSJabar.id: Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan intensif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 di Unit Pelaksana Teknis Darurat (UPTD) RSUD Palabuanratu, Sukabumi, Jabar tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp5,4 milyar diungkap Polda Jabar.
Polisi menetapkan mantan Kepala Ruangan COVID-19 UPTD RSUD Palabuanratu berinisial HC sebagai tersangka.
“Dari kasus tersebut, negara dirugikan Rp5.400.550.763 atau Rp5,4 miliar,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Kamis (28/12/2023).
Dalam aksinya, HC mengajukan nama-nama Nakes yang tidak menangani COVID-19 agar mendapatkan dana intesif. Setalah berhasil dicairkan dari APBD, dana itu diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan COVID-19.
“Jadi nama-nama yang diajukan HC itu fiktif semua,” kata dia.
Kucuran dana tersebut kemudian HC bagi-bagikan kepada Nakes dan non kesehatan di UPTD RSUD Palabuanratu dan untuk kepentingan pribadinya.
BACA JUGA: Profil Wamenkum HAM Edward Hiariej, Terjerat Kasus Korupsi!
“Tindakan HC ini menyalahi Keputusan Menteri Kesehatan RI tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Nakes yang menangani COVID-19,” kata Ibrahim Tompo.
Atas perbuatannya, HC dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman kurungan seumur hidup dan denda Rp1 milyar.
(Martin/LIN)