BEKASI,FOKUSJabar.id: Calon wakil presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), berjanji bakal merevisi undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Karena itu kalau kita menang nanti, semua peraturan akan kita dudukan tripartit yaitu buruh, pengusaha, dan pemerintah. Mereka semua berbicara termasuk dalam pengambil keputusan soal upah, regulasi atau aturan bahkan UU,” kata Muhaimin di Gedung Juang 45, Bekasi, Senin (18/12/2023).
“Semua hal termasuk undang-undang itu (omnibus law), akan kami revisi supaya terwujud keadilan,” demikian janjinya di hadapan para buruh.
Padahal, bila melihat ke belakang, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dipimpin Muhaimin termasuk dalam tujuh fraksi di parlemen yang setuju meloloskan UU Cipta Kerja.
BACA JUGA: Mayor Teddy Ada di Barisan Timses Prabowo jadi Sorotan Publik
Bahkan, ketika Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan UU itu inkonstitusional terbatas, PKB ikut menyetujui aturan tersebut diloloskan lewat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Lebih lanjut, Cak Imin menjelaskan alasan PKB ikut meloloskan Omnibus Law menjadi undang-undang, karena parpol yang ia pimpin masih menjadi bagian dari koalisi pemerintah.
Di sisi lain, jumlah suara PKB di parlemen mencapai 58 kursi. Kalau jauh bila dibandingkan suara PDI Perjuangan sebagai pemenang pemilu yakni 128 kursi.
“Itu kan dulu bagian dari keputusan koalisi. Semua parpol di koalisi memutuskan seperti itu dan itu perintah dari koalisi. Jumlah (kursi) kami (di parlemen) tidak terlalu besar. Akhirnya diikuti semua anggota koalisi,” kata Cak Imin melansir IDN.
Namun, menurutnya formula yang tidak akan bisa ditolak adalah pembicaraan tiga pihak (tripartit) menjadi opsi terbaik. Dalam kenyataannya, parpol pengusung paslon AMIN lainnya yaitu, Nasional Demokrat juga dulu mendukung pengesahan UU Omnibus Law.
Hanya Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolak pengesahan UU Omnibus Law tersebut. PKS bahkan memilih walk out dari rapat paripurna saat UU kontroversial itu hendak disahkan. Sedangkan, Demokrat memilih mengajukan interupsi.
Cak Imin juga menyebut bahwa ia dan Anies Baswedan sudah sepakat tidak akan lagi bersedia membuat undang-undang ‘bim salabim’. Artinya, undang-undang itu dibuat sangat kilat dan tak banyak melibatkan partisipasi publik.
“Tahu gak UU ‘bim salabim’? Gak ada hujan, gak ada angin disahkan. UU horor, karena dibikinnya malam Jumat, ketika kalian pada tidur. Nanti, kalau AMIN menang, insya Allah, tidak ada lagi UU malam Jumat horor. UU harus dibuat di siang bolong dan semua terlibat untuk membicarakan. Ini yang disebut demokrasi,” kata dia.
Ia pun beranggapan bila proses pembuatan undang-undang sudah dikoreksi, maka aksi demonstrasi akan minim. Karena semua pihak dilibatkan dalam proses pembuatan UU.
“Semua menjadi bagian, semua terlibat. Itu yang namanya perubahan,” tutur dia lagi.
(Agung)