Kamis 12 Desember 2024

Peredaran 25,68 Gram Sabu Untuk Tahun Baru, Digagalkan Polres Ciamis

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Narkoba Polres Ciamis berhasil meringkus AA (27) warga Tasikmalaya seorang kurir narkoba jenis sabu  saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Sukamulya Cihaurbeuti Kabupaten Ciamis Jawa Barat. 

Menurut Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro, pengungkapan tersebut menjadi yang terbesar dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu, karena dari tangan tersangka polisi mengamankan 25,68 gram sabu.

“Dalam Kurun waktu Dua tahun pengungkapan psikotropika jenis sabu ini merupakan yang terbesar,” katanya. Kamis (14/12/2023).

Tony menuturkan, dari tangan pelaku pihaknya berhasil mengamankan puluhan gram narkotika jenis sabu. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Ciamis saat malam perayaan tahun baru. 

BACA JUGA: Sempat Viral Korban Pencurian Terlakban di Pager Ageng Tasikmalaya, Polres Ciamis Tangkap Dua Pelaku

“Hasil penyelidikan rencana barang ini akan diedarkan menjelang tahun baru. Khusus diedarkan di wilayah Ciamis,” ucapnya. 

Tony mengatakan, selain telah menangkap AA pihaknya juga masih mengejar DPO yang diduga bagian dari pada komplotan pengedar narkotika tersebut. 

“Kami masih memburu pelaku lainnya dalam kasus ini,” kata dia.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Ciamis Iptu E Budhi M menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka dalam mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan sistem tempel,dimana barang haram itu sudah dikemas rapih tertutup dan saat ada memesan ditempel atau dikubur dalam tanah.

“Atas perbuatan yang dilakukan tersangka AA dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 112 Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun,” kata dia. 

(Husen Maharaja/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img