BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ketua KPU Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), Suharti mengimbau kepada influencer agar menghindari tawaran beriklan dari peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, influencer bisa turut terkena sanksi apabila melanggar ketentuan kampanye. Hal itu tercantum dalam PKPU No15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
BACA JUGA:
Partai Demokrat Jabar Bagikan Paket Sembako
“Berdasarkan peraturan, peserta Pemilu tak boleh berkampanye di platform media sosial (influencer). Mereka hanya boleh berkampanye di akun media sosial ofisial maksimal 20 akun. Itu pun mesti sudah dilaporkan ke KPU. Satu hari setelah masa kampanye selesai, akun kampanye itu mesti ditutup,” kata Suharti, Jumat (15/12/2023).
Ketua KPU Kota Bandung menyebut, kewenangan atas pelanggaran metode kampanye ada di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). KPU sudah menjalin kerja sama dengan Google dan Meta.
Menurutnya, peserta pemilu boleh berkampanye di media massa cetak, elektronik maupun daring.
Peserta Pemilu boleh melakukan metode kampanye dengan memasang iklan di media massa pada 21 Januari-10 Februari 2024.
“Masa kampanye pada 28 November 2023-10 Februari 2024. Namun, peserta politik dapat berkampanye dengan memasang iklan di media massa mulai 21 Januari 2024, sampai 10 Februari 2024,” ucapnya.
BACA JUGA:
Anggota Legislatif Fraksi PKB Pangandaran Soroti Pinjaman hutang Rp 350 Miliar
Menurutnya, aturan ketentuan iklan di media cetak, maksimal satu halaman per hari. Ketentuan iklan di media televisi, sepuluh spot per hari, durasi 30 detik masing-masing.
“Saat ini, banyak media massa yang punya akun media sosial ofisial juga. Ketentuannya, maksimal 1 spot dengan durasi 30 detik per hari,” tuturnya.
Siharti menambahkan, standar tarif iklan kampanye merupakan kewenangan media masing-masing. Akan tetapi, standar itu mesti berlaku sama untuk tiap-tiap partai politik.
“Kami berharap, media massa di Kota Bandung tak ada yang yang kena sanksi karena melanggar aturan itu. Mendengar dari Pak Adi (Adiyana Slamet, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat, sanksi bisa turut dengan denda, yang nilainya puluhan juta rupiah. Semoga, media massa di Kota Bandung turut mengingatkan Parpol saat berkampanye, bahwa ada jatahnya (pemasangan iklan),” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)