CIAMIS,FOKUSJabar.id: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Ciamis Polda Jawa Barat telah berhasil mengamankan masing masing Nandang (70) dan Sarji (70) warga Desa Padaringan Kecamatan Purwadadi Dua pelaku cabul terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Purwadadi Kabupaten Ciamis Jabar.
Menurut Kapolres Ciamis AKBP. Tony Prasetyo Yudhangkoro, pihak Polres Ciamis telah mengamankan kakek dari anak korban dan seorang kakek lainnya yaitu tetangga mereka.
BACA JUGA: Kebakaran di Cisaga Ciamis, 1 Orang Tewas Terpanggang
“Ada dua pelaku yang kami amankan saat ini yaitu kakek dari anak korban dan tetangganya,”katanya. Kamis (14/12/2023).
Tony menuturkan, terungkapnya kasus pencabulan terhadap anak korban tersebut diketahui oleh paman nya karena diduga anak korban itu sedang hamil.
“Saat diperiksa anak korban itu tidak sedang hamil namun telah terjadi perobekan pada alat vital nya diduga akibat pencabulan kedua pelaku itu,”ucapnya.
BACA JUGA: Warga Panawangan Ciamis Gandir, Ini Dugaan Penyebabnya
Tony mengatakan, mendapati keponakannya diduga korban pencabulan maka paman nya itu melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Kedua pelaku pencabulan itu terancam hukuman maximal 15 tahun penjara.
“Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) dan 82 ayat (2) UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak (Hukuman penjara Mak 15 Tahun Minimal 5 Tahun denda 5 Milyar),” tegasnya.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)