Kamis 12 Desember 2024

KPU Sebut Dana Kampanye di Ciamis Rp 70.000 Sesuai Standar Biaya Daerah

CIAMIS,FOKUSJabar.id: Dewan Pimpinan Daerah Partai Nasional Demokrat (Nasdem) bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum  (KPU) Kabupaten Ciamis Jawa Barat menyelenggarakan sosialisasi Sistem Aplikasi Kampanye dan Dana Kampanye. Seluruh Calon Legislatif Nasdem mengikuti tersebut.

Ketua DPD Nasdem Kabupaten Ciamis Wikky Hendawan mengatakan, sosialisasi ini terselenggara agar para Calon Legislatif saat berkampanye sesuai aturan.

Baca Juga : Suksesi Pemilu 2024, PAN Ciamis Maksimalkan Ikhtiar dengan Silaturahmi  

” Hari ini kami mendatangkan secara langsung komisioner KPU Ciamis. Untuk menjadi narasumber bagaimana caranya berkampanye,”katanya, Senin (11/12/2023)

Wikky menuturkan, pemahaman cara berkampanye sesuai aturan KPU ini supaya nanti para Caleg setelah jadi anggota Legislatif tidak menjadi hambatan. Apalagi jika ada temuan karena saat berkampanye mereka berkala melaporkan kegiatan kampanyenya itu melalui aplikasi tersebut.

Baca Juga: Disnakan Ciamis Sosialisasi ASU Untuk Penyembelih

“Yang menjadi krusial dana kampanye dalam bentuk apapun harus terlaporkan, berapapun nilainya,” ucapnya.

Sementara itu Komisioner KPU Ciamis Oong menjelaskan, kegiatan sosialisasi yang digelarnya bersama pihak DPD  Partai Nasdem Ciamis untuk memberikan pemahaman kampanye dan penggunaan dana kampanye bagi para Caleg.

“Semua terkait kampanye dan dana kampanye  harus dilaporkan ke aplikasi Sistim kampanye dan dana kampanye itu,” jelasnya.

Oong melanjutkan, untuk dana berkampanye sendiri di Kabupaten Ciamis sesuai kesepakatan bersama mengacu kepada standar biaya daerah sebesar Rp 70.000,-

” Dana Kampanye itu sudah include untuk mamin dan transpor,” ungkap Komisioner KPU Ciamis.

(Husen Maharaja)

Berita Terbaru

spot_img