Kamis 12 Desember 2024

Soal Perda K3, Panwascam Bandung Kulon Ingatkan Peserta Pemilu

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Distribusi logistik Pemilu merupakan salah satu tahapan yang rawan terjadi pelanggaran. Bahkan kerusakan.

Diperlukan koordinasi dengan semua pihak agar proses distribusi berjalan lancar.

BACA JUGA:

Guru Viral Pangandaran Merasa Tidak Diberi Solusi dan Hanya Jadi Bahan Konten Ridwan Kamil

Oleh karena itu, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bandung Kulon Kota Bandung Jawa Barat (Jabar) melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) pengawasan logistik dan kampanye.

Rakor tersebut berlangsung di Sekretariat Panwascam Bandung Kulon, Jalan Cigondewah Kaler Kota Bandung.

Ketua Panwascam Bandung Kulon, Ayi Kusnadi memastikan kesiapannya dalam proses pengawasan distribusi logistik.

Namun karena belum berjalan, pihaknya akan terlebih dahulu mengawasi kesiapan tempat untuk menyimpan logistik Pemilu.

“Pertama kita akan awasi terlebih dahulu tempat penyimpanan logistik. Jadi tempat penyimpanan logistik harus steril, harus terjangkau lalu lintas dan aman. Karena logistik sekarang kebanyakan dari karton,” kata Ayi, Selasa (5/12/2023).

Secara teknis, pihaknya juga memperkuat sinergitas dengan TNI-Polri dalam melakukan pengawasan.

Nantinya, Panwascam bersama TNI-Polri akan mengawasi distribusi logistik hingga tiba di tempat penyimpanan.

BACA JUGA:

Cahyadi Kristiawan Ajak Milenial Menjadi Pemilih Cerdas

“Jadi tidak hanya PPK yang membuka gudang. Tapi juga disaksikan kami dan TNI-Polri untuk menjaga kerahasian dokumen Pemilu,” jelasnya.

Selain itu, pihaknya juga akan membuat jadwal bagi para petugas Panwascam Bandung Kulon untuk menjaga gudang logistik Pemilu.

Unsur TNI-Polri dipastikan akan turut terlibat untuk mengawasi logistik yang ada di gudang.

“Kita juga ada penjadwalan penjagaan gudang logistik yang sudah ditetapkan PPK. Jadi kita awasi kesiapan gudang dan distribusinya,” ucapnya.

Disinggung soal pelanggaran di masa kampanye, Ayi memastikan masih relatif aman.

Selama 7 hari masa kampanye terbuka berlangsung, tidak ada temuan pelanggaran Pemilu di lapangan.

“Jadi normal. Biasa aja (peserta) menyapa warga, menyebarkan stiker atau kalender atau APK yang lain,” katanya.

Ayi mengatakan, pelanggaran yang banyak terjadi selama masa kampanye adalah soal pemasangan APK. Pasalnya, tidak sedikit peserta Pemilu memasang APK di tempat yang dilarang.

“Saya mengimbau kepada peserta Pemilu dalam hal pemasangan APK tidak melanggar Perda K3. Seperti di tiang listrik, pohon, fasilitas jalan dan zona merah,” pungkasnya.

(Yusuf Mugni/Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img