JAKARTA,FOKUSJabar.id: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dalam kapasitas sebagai saksi hari ini Senin (4/12/2023).
Ini merupakan yang pertama kalinya semenjak Guru Besar Universitas Gadjah Mada itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
“Iya betul, informasi yang kami peroleh untuk hadir dengan kapasitas sebagai saksi dalam berkas perkara tersangka lain,” kata Ali dalam keterangannya yang dikutip pada Senin.
Sebelumnya, Eddy telah ditetapkan jadi tersangka oleh KPK, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi.
BACA JUGA: Gunung Marapi Erupsi, 47 Pendaki Terdampak 19 Orang Dievakuasi
Selain Eddy, ada tiga pihak lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, KPK masih enggan merinci siapa saja tersangka dalam kasus ini. Hal ini akan dilakukan ketika KPK menahan tersangka.
Atas kasus ini, KPK telah mengajukan ke Ditjen Imigrasi untuk mencegah Eddy ke luar negeri.
Pencegahan ini dimulai pada Rabu, 29 November 2023 dan berlaku selama enam bulan ke depan. KPK bisa kembali mengajukan pencegahan untuk enam bulan berikutnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain Eddy, ada beberapa pihak dalam kasus ini yang juga dicegah ke luar negeri. Mereka yang dicegah adalah dua asisten pribadi Eddy, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, serta Direktur PT Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan.
(Agung)