CIAMIS,FOKUSJabar.id: Polres Ciamis bersama Pemerintah Desa Maparah Kecamatan Panjalu Kabupaten Ciamis Jawa Barat telah melaksanakan upaya Restorative Justice dengan mempertemukan pelaku pencurian dengan korban nya. Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP. Joko Prihatin. Senin (3/12/2023).
Joko mengatakan, restorative justice diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara nomor 08 tahun 2021. Dimana Polisi diperbolehkan untuk menyelesaikan perkara diluar persidangan dengan restoratif justice.
“Kita laksanakan dengan (persyaratan) ada permohonan dari dua pihak tidak menimbulkan konflik sosial, bukan perbuatan berulang, bukan narkoba, bukan terorisme. Sehingga kita dilindungi oleh peraturan 08 tahun 2021itu,” ucapnya.
Joko menuturkan, restorative justice terwujud berkat kerjasama pihak korban, keluarga korban, tokoh masyarakat dan tentunya pihak kepolisian. Permasalahan Kedua belah pihak sudah beres tidak ada tuntutan dari korban.
“Restorative Justice ini dilakukan terhadap S (pelaku pencurian) yang sebelumnya sempat diamankan pihak Kepolisian,” jelasnya.
Joko melanjutkan, dasar penerapan Restorative Justice terhadap (S) pelaku pencurian itu atas permintaan tokoh masyarakat. Kemudian juga keluarga korban karena melihat kondisi keluarga pelaku yang masih punya dua anak kecil dan suaminya bekerja serabutan.
“Pelaku nekad melakukan pencurian di rumah korban karena motif ekonomi,”terangnya.
Sementara itu Kepala Desa Maparah Ahmad Yani mengucapakan banyak terimakasih. Kepada jajaran Kepolisian Polres Ciamis yang telah membantu warganya melakukan upaya Restorative Justice.
“Terima kasih permohonan warga kami telah ditindaklanjuti. Kedepannya kami akan melakukan pembinaan terhadap warga itu agar tidak mengulangi perbuatan nya lagi,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Irfansyahriza)