spot_img
Rabu 1 Mei 2024
spot_img
More

    Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

    FOKUSJabar.id: Perawatan gigi seringkali menjadi bagian yang terabaikan dari rutinitas kesehatan seseorang. 

    Namun, merawat gigi tidak kalah pentingnya dengan menjaga kesehatan organ tubuh lainnya. 

    Meskipun beberapa orang menganggap perawatan gigi mahal, ada kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan: perawatan gigi dan mulut termasuk dalam layanan medis tanggungan oleh BPJS Kesehatan.

    Berikut ini adalah beberapa perawatan gigi yang dapat kita akses melalui BPJS Kesehatan, sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.

    1. Infeksi Gigi

    Premedikasi merupakan langkah awal dalam mengatasi sakit gigi dan infeksi gigi. Tahap ini melibatkan pemberian obat-obatan jenis analgesik dan antibiotik untuk meredakan rasa sakit serta mengatasi infeksi gigi. 

    Premedikasi merupakansebagai langkah penting untuk mempersiapkan gigi untuk perawatan lebih lanjut.

    2. Tambal Gigi

    Tambal gigi atau tumpatan komposit termasuk dalam perawatan yang dapat kita akses melalui BPJS Kesehatan. 

    Proses tambal gigi bertujuan untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan perkembangan karies. 

    Penting untuk kita ingat bahwa hanya dapat melakukan prosedur ini atas rujukan dari dokter ahli, dan penggunaan bahan biasanya berupa resin komposit yang lebih tahan lama.

    3. Scaling Gigi

    Scaling gigi adalah prosedur pembersihan plak atau karang gigi yang bersifat non-operatif. 

    Perawatan ini bertujuan untuk mengurangi resiko sakit gigi, mencegah penyakit mulut, dan menjaga kesehatan gusi. Bahwa scaling gigi hanya ditanggung oleh BPJS Kesehatan jika ada indikasi medis, bukan untuk tujuan estetika.

    Baca Juga: Kebiasaan yang Dapat Merusak Gigi: Hindari Agar Senyum Tetap Sehat

    4. Pasang Gigi Palsu

    Pemasangan gigi palsu juga termasuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan. Namun, subsidi yang diberikan akan disesuaikan dengan jumlah gigi palsu yang dipasang. 

    Misalnya, untuk pemasangan 1-8 gigi palsu, BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp 250 ribu per rahang.

    5. Cabut Gigi Sulung dan Permanen

    Pencabutan gigi sulung dan gigi permanen juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 

    Membantu menuntun pertumbuhan gigi permanen, sementara pencabutan gigi permanen melakukannya pada kondisi tertentu, seperti gigi yang rusak parah atau tidak dapat dipertahankan.

    6. Obat Pasca-Ekstraksi

    Ekstraksi gigi, atau pengeluaran gigi dari gusi, merupakan tindakan minor yang dapat diakses melalui BPJS Kesehatan. 

    Pasca-ekstraksi, pemberian obat-obatan tertentu, menjadi bagian penting dalam memastikan proses penyembuhan setelah tindakan ekstraksi gigi.

    Dengan adanya jaminan BPJS Kesehatan untuk perawatan gigi, harapannya masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya merawat kesehatan gigi dan mulut mereka tanpa khawatir akan beban biaya yang tinggi. 

    Perlu kita ingat bahwa informasi ini dapat mengalami perubahan, dan sebaiknya peserta BPJS Kesehatan selalu memverifikasi ketentuan terbaru. 

    Semoga informasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perawatan gigi yang BPJS Kesehatan tanggung.

    (Erwin)

    Berita Terbaru

    spot_img