Sabtu 11 Januari 2025

Penadah Sepeda Motor Curian Ditangkap Polres Pangandaran

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Polres Pangandaran Polda Jabar menangkap seorang penadah sepeda motor curian.

Tersangka diamankan di wilayah Pangandaran, 9 November 2023 lalu.

Menurut Kapolres Pangandaran, AKBP Imara, modus pelaku membeli kendaraan sepeda motor dari hasil kejahatan pencurian.

BACA JUGA: Defisit Anggaran Pangandaran Capai 36,2 Persen, PMII Curigai ada ‘Gali Lubang Tutup Lubang’

Tersangka penadah, S (35) merupakan warga Pangandaran. Sedangkan terduga pelaku pencurian SH (40) masih dalam pencarian.

Ia menuturkan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 16 unit sepeda motor.

“Dari 16 unit tersebut, sudah ada enam yang teridentifikasi berikut dengan surat-surat kepemilikan lengkap berupa BPKB,” ujar Imara kepada wartawan di Mapolres Pangandaran, Senin (27/11/2023).

“Termasuk satu unit motor milik Dinas PUTRPRKP Pemda Pangandaran,” imbuhnya.

BACA JUGA: Rapat Paripurna DPRD Pangandaran Sempat Ditunda?

Kata Imara, 10 unit lainnya akan diumumkan kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan sepeda motor. Untuk pengambilanya di Mapolres Pangandaran.

“Tersangka yang merupakan penadah disangkakan pasal 481 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana. Terancam penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Pangandaran, Aiptu Harun Thabrani menyebut, tersangka penadah berhasil ditangkap setelah mendapat laporan dari pegawai DPUTRPRKP Pemda Pangandaran, Indra Darmawan.

Kata Dia, korban mengaku telah kehilangan sepeda motornya berjenis Yamaha NMax .

“Motor inventarisnya hilang saat terparkir di rumah pada 9 Oktober 2023 pagi,” kata dia.

(Sajidin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img