Senin 13 Januari 2025

Pemda dan DPRD Pangandaran Sepakati PropemperdaTahun 2024

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Pemerintah kabuapaten Pangandaran dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandaran menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024.

Kesepakatan tersebut melalui rapat bersama yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Jum’at (24/11/2023).

BACA JUGA: Pangandaran Digoyang Gempa Bumi Tektonik M4,0

Rapat ini dilaksanakan atas adanya kesepakatan Pemda dan DPRD Pangandaran terkait Propemperda Tahun 2024 yang terdiri dari 2 (dua) buah Raperda usulan Pemda dan 4 (empat) buah Raperda inisiatif DPRD.

Wakil Bupati Pangandaran, Ujang Endin Indrawan mengatakan, dasar pemikiran dan pertimbangan diusulkannya 2 (dua) buah Raperda inisiatif pemerintah daerah yaitu sebagai berikut.

  1. Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045.

Menurutnya, Rancangan Perda ini mempunyai urgensi penting karena akan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan berbagai agenda pembangunan.

BACA JUGA: Wabup Pangandaran Lepas 108 Atlet Porpemda Jabar XV 2023

“Diantaranya untuk peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan usaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik, serta meningkatkan daya saing daerah” ungkap Wabup.

  1. Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 25 Tahun 2016 Tentang Penanaman Modal.

Kemudian, Raperda ini disusun sebagai upaya menyelaraskan dan menyinkronkan substansi Perda Nomor 25 Tahun 2016 dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih baru.

“Beberapa substansi dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sudah diganti dengan Undang-Undang Cipta Kerja” katanya.

Selanjutnya, mengenai 4 (empat) buah Raperda inisiatif DPRD, pada prinsipmya pemerintah daerah menyetujui untuk dijadikan payung hukum dalam urusan pemerintahan.

“Terhadap 4 buah Raperda inisiatif DPRD, pada prinsipnya kami mendukung dan mengapresiasi inisiatif tersebut untuk dijadikan sebagai payung hukum dalam pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah” pungkas Wakil Bupati Pangandaran.

Kesepakatan ini ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Pangandaran dengan DPRD Kabupaten Pangandaran.

(Sajidin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img