Kamis 12 Desember 2024

UMP 2024 Ditetapkan, Apindo Jabar: Mogok Kerja Hak Buruh, Tapi..

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 melalui Keputusan Gubernur No. 561/Kep/768-Kesra/2023. UMP 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen menjadi Rp2.057.495 dari UMP 2023 sebelumnya sebesar Rp1.986.670.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat mengapresiasi terbitnya Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024 tersebut. Pihaknya menilai, keputusan tersebut telah berpegang pada kepastian hukum yakni PP No. 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan dalam menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat untuk tahun 2024.

“Tekait keinginan buruh tentang demonstrasi atau mogok kerja, kita menilai jika hal itu merupakan hak buruh dan dijamin UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun kita berharap jika lebih mengedepankan dialog sosial serta musyawarah untuk mufakat baik secara bipartit antara pengusaha dan buruh maupun secara tripartit antara pengusaha, pemerintah dan buruh,” kata Ketua Apindo Jabar, Ning Wahyu Astutik kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Fokusjabar.id JHT
(Foto: Ilustrasi/Web)

Melalui langkah tersebut, lanjut Ning, tidak perlu ada produktivitas yang harus hilang dengan adanya mogok kerja atau demo. Pasalnya, saat ini Jawa Barat sedang gencar-gencarnya melakukan promosi untuk menarik investasi seperti misalnya di kawasan REBANA.

“Langkah itu diharapkan mampu menjaga iklim investasi di Jabar ini tetap terjaga dengan baik,” Ning menambahkan.

Tekait pernyataan buruh sebelum tahun 2015 kenaikan upah dapat mencapai dua digit, Ning menuturkan jika jenis investasi dulu dan saat ini memiliki perbedaan. Dulu, masih banyak investasi padat karya yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.

“Sedangkan sekarang investasi memang nilainya meningkat, tetapi lebih didominasi oleh padat modal dan lebih mengutamakan otomatisasi sehingga tenaga kerja yang kehilangan pekerjaan dari padat karya dan tidak memiliki kualifikasi yang memadai di padat modal maka akan sulit mendapatkan pekerjaan,” dia menerangkan.

Ning mengatakan, Jawa Barat pada saat ini masih tetap butuh investasi padat karya. Dengan dominasi investasi padat modal di Jabar, membuat banyaknya pabrik yang tutup serta banyaknya pabrik yang melakukan relokasi ke provinsi lain sehingga PP No. 51 Tahun 2023 menjadi yang terbaik untuk saat ini.

“Dengan kepastian hukum ini diharapkan dapat memicu kenaikan investasi ke Jabar, khususnya investasi padat karya, karena kita ketahui bahwa dari total pengangguran nasional itu Provinsi Jabar menyumbang sebesar 25 persen,” kata Ning.

Setelah terbitkan SK Gubernur Jabar tentang penetapan UMP 2024, langkah selanjutnya yakni pembahasan tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Apindo Jabar sangat berharap pembahasan tentang UMK dapat berjalan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku yakni PP No. 51 Tahun 2023.

“Serta satu hal yang tak kalah penting, mengingat saat ini merupakan tahun politik, kami berharap agar semua pihak tidak mempolitisasi proses penentuan upah ini,” Ning menegaskan.

(Ageng)

Berita Terbaru

spot_img