BANDUNG,FOKUSJabat.id: Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di daerah naik kelas.
Hal tersebut dikatakan Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin saat menghadiri Gebyar Pelayanan Terpadu Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Jawa Barat 2023 di Gedung Youth Center Arcamanik, Kota Bandung, Selasa (21/11/2023).
BACA JUGA:
DKPP Kota Bandung Rutin Lakukan Vaksinasi Rabies Gratis
Ajang tersebut merupakan inisiatif Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Jabar.
“Ini sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku UMK untuk naik kelas dan menjadi salah satu pilar perekonomian Jawa Barat,” kata Bey.
Bey Machmudin mengatakan, sektor UMK merupakan sektor ekonomi yang tahan banting dan Pemprov Jabar mendukung agar UMK naik kelas.
Hal itu akan memberi dampak terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat.
“Saya apresiasi terselenggaranya acara ini. Semoga dapat memberikan manfaat bagi kita semua. Terutama para pelaku UMK guna memenuhi perizinan berusaha dan standar kegiatan usahanya yang akan berdampak terhadap perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat,” kata Bey.
Ia menuturkan, penting bagi pelaku UMK terutama yang berada di tingkat risiko rendah untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas yang terdaftar dalam sistem yang terintegrasi secara elektronik (OSS/Online Single Submission).
BACA JUGA:
Garut Kirim 113 Atlet ke Porpemda Jabar XV 2023
NIB juga memiliki banyak fungsi. Di antaranya sebagai Angka Pengenal Impor (API), Akses Kepabeanan, pendaftaran peserta pelaku usaha untuk jaminan kesehatan dan jaminan sosial tenaga kerja.
Selain itu, NIB juga sebagai Nomor Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pengurusan SNI dan sertifikasi jaminan produk halal.
“Dengan adanya NIB, pelaku usaha mempunyai identitas yang terdaftar resmi, akses pasar yang lebih luas hingga kemudahan terkait permodalan,” kata dia.
Dalam upaya mendorong laju UMK naik kelas dan menjadikannya salah satu pilar perekonomian di Jabar, Bey mengapresiasi kerja sama seluruh intansi terkait yang sudah memberikan pelayanan kepada UMK.
Ia juga mendorong kepada pihak-pihak yang berwenang untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran apabila kelengkapan persyaratan yang diajukan sudah terpenuhi.
Serta mengimbau pelaku UMK untuk tidak mengeluh terkait lamanya proses penerbitan NIB. Cepat atau lambatnya proses bisa saja tergantung dari kelengkapan persyaratan yang dipenuhi.
“Saya berharap, Gebyar Pelayanan Terpadu UMK ini mendukung kelangsungan UMK di Jabar dan menjadikan pelaku UMK naik kelas. Sehingga dapat menjadi salah satu pilar perekonomian Jawa Barat,” tutup Bey.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)