Rabu 8 Januari 2025

Optimalkan Lelang Eksekusi, bank bjb Berkolaborasi dengan DJKN Kemenkeu

JAKARTA,FOKUSJabar.id: bank bjb menyepakati kerja sama pelaksanaan lelang aset sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kerja sama ditandai dengan penandatanganan oleh Dirut bank bjb Yuddy Renaldi dengan Dirjen DJKN Kementerian Keuangan Rionald Silaban, di Gedung T Tower bank bjb, Jakarta Selatan, Senin (20/11/2023).

Hadir juga dalam acara itu Direktur Konsumer dan Ritel bank bjb Suartini beserta jajaran, Direktur Lelang DJKN Joko Prihanto, Direktur Hukum dan Humas DJKN Tedy Syandriadi beserta jajaran.

Kerja sama ini Diharapkan mampu mengoptimalisasi hasil lelang eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia yang dikelola oleh bank bjb.

Bjb
bank bjb menyepakati kerja sama pelaksanaan lelang aset sesuai pasal 6 UU Hak Tanggungan dan Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia dengan DJKN (Ist)

BACA JUGA: bank bjb dan Telkomsel Teken Kerja Sama Layanan Perbankan dan Telekomunikasi

“Kerja sama dengan DJKN ini dilakukan sebagai salah satu upaya memperkuat kolaborasi dan kerja sama yang sudah terjalin baik antara bank bjb dengan DJKN,” kata Yuddy.

Adapun perjanjian kerja sama tersebut, berlaku lima tahun. Kerja sama dengan DJKN ini juga untuk mendukung upaya perseroan menekan rasio Non Performing Loan (NPL).

Yuddy menyebut kerja sama dengan DJKN menjadi salah satu solusi efektif untuk mendapatkan recovery aset yang terbaik dan aman. Terlebih proses lelang dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Melalui kerja sama ini, kata Yuddy, peserta lelang yang diselenggarakan DJKN bisa memperoleh informasi lengkap tentang obyek lelang aset bank bjb dengan mengakses langsung tautan lelang bank bjb di laman resmi DJKN.

Dari kerja sama ini, kedua belah pihak optimistis bisa mengoptimalkan pengembalian dari aset-aset yang belum bisa dipenuhi kewajibannya dari para debitur.

Pelaksanaan lelang eksekusi yang efektif dan efisien juga menjadi harapan besar bank bjb. Sebab, pelaksanaan lelang eksekusi ini tidak hanya menjadi salah satu strategi penyelesaian piutang perbankan. Selain mendapatkan hasil penjualan melalui lelang, bank juga memperoleh recovery kredit dari lelang.

Adapun ruang lingkup perjanjian kerja sama, antara lain pengajuan permohonan lelang oleh bank bjb atas objek Hak Tanggungan dan/atau Jaminan Fidusia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan kepada DJKN, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai wilayah kerja KPKNL.

Selanjutnya, pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia, juga penyediaan tautan mitra pada aplikasi/web lelang yang dikelola oleh masing-masing pihak (DJKN dan bank bjb).

Kerja sama juga meliputi berbagai kegiatan yang mendukung Lelang Eksekusi Hak Tanggungan dan/atau Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia antara lain sosialisasi, edukasi, komunikasi, dan/atau diskusi.

Untuk optimalisasi hasil lelang, dilakukan berbagai tahapan, antara lain bank bjb menyusun rencana kerja pengajuan permohonan lelang setiap tiga bulan per triwulan. Kemudian, rencana kerja pengajuan permohonan lelang disampaikan kepada DJKN, untuk selanjutnya akan disampaikan kepada KPKNL sebagai penggalian potensi lelang.

“bank bjb berkomitmen untuk terus memperkuat bisnis, sekaligus juga mempermudah mekanisme lelang yang tentu saja akan diterapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata dia.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img