BANDUNG,FOKUSJabar.id: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mulai melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) pemilu 2024. Penertiban APK dilakukan lantaran pemansangan APK tidak sesuai dengan aturan.
“Kita masih lanjut penetiban APK. Jadi sebelum tanggal 28 November kita lakukan penetiban,” kata Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi Rabu (15/11/2023).
BACA JUGA:
Pemprov Jabar Bahas UMP 2023 Dengan Dewan Pengupah
Menurutnya, penertiban ini dilakukan sebagai pengingat bagi peserta pemilu untuk menaati aturan yang sudah ditentukan.
“Ada tahapannya kalau pemberitahuan biasanya untuk ditertibkan sendiri. Kalau sudah tidak ditertibkan sendiri maka kita ambil dan serahkan pada yang bersangkutan.
Tapi Kalau tidak diambil kami jadikan barang bukti. Nanti harus kami data ada berapa banner, baliho, spanduk, umbul-umbul, atau pamflet yang ditertibkan,” kata Kepala Satpol PP.
Menurutnya, penertiban APK pemilu juga akan dilakukan secara serentak di 30 Kecamatan kota Bandung.
BACA JUGA:
BP Rebana Berupaya Tarik Investor di 7 Kabupaten/Kota
“Jadi nanti serentak kami lakukan bersama-sama dengan kewilayahan. Jadi semua 30 kecamatan kami melaksanakan penertiban APK dan memang kami juga ada pendampingan dari Bawaslu kota Bandung,” katanya.
Rasdian menambahkan, penertiban reklame yang sudah diatur itu melarang pemasangan di wilayah instansi pemerintah, TNI, Polisi, tempat ibadah, sekolah, dan sebagainya.
“Lalu dilarang ditempel, dipaku, kemudian dipasang di median tengah jalan. Dipasang antara pohon satu dengan pohon lainnya, diikat, karena satu sisi juga akan menimbulkan kotanya itu akan kelihatan tidak bagus. Tidak rapi gitu,” pungkasnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)