spot_img
Rabu 12 Februari 2025
spot_img

Pengedar Rokok Ilegal Dituntut 8 Tahun Penjara

TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id: Untuk Mencegah maraknya peredaran rokok ilegal, Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) melalui Satpol PP bersama Kantor Bea Cukai gelar sosialisasi Barang Kena Cukai Tembakau Ilegal di Ballroom Hotel harmoni, Rabu (15/11/2023).

Sosialisasi dilakukan bagi para pengusaha expedisi (Jasa Pengiriman) yang beroperasi di wilayah Kota Tasikmalaya.

BACA JUGA:

Satpol PP Ciamis Amankan 63.920 Batang Rokok Ilegal

Kepala Satpol PP Kota Tasikmalaya, Iwan Kurniawan menyebut, para pengusaha Jasa Pengiriman ini memiliki peran penting dalam mencegah sekaligus mengempur peredaran.

“Mereka dapat membantu untuk mencegah adanya peredaran rokok ilegal. Dan membantu Bea Cukai menggempurnya,” ungkap Iwan Kurniawan.

Ia menjelaskan, jika para tenaga jasa pengiriman (ekspedisi) sudah mengetahui rokok-rokok ilegal tentu dapat mencegah dalam proses pengirimannya.

“Kami rutin melakukan kegiatan pengawasan terhadap aktivitas peredaran rokok tak berizin tersebut. Hingga bulan November 2023, sedikitnya 130 ribu batang telah diamankan,” jelasnya.

Fungsional Penyidik Kantor Bea Cukai Tasikmalaya, Agus Teguh Rudianto mengatakan, pencegahan peredaran rokok tak berizin menjadi tanggung jawab semua pihak.

Karenanya, perlu sinergitas semua stakeholder untuk melakukan pencegahan peredarannya.

“Semua memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan karena merugikan negara dan masyarakat luas,” ungkap Agus.

BACA JUGA:

Pemkot Banjar Gempur Rokok Ilegal

Ia mengungkapkan, pelaku yang mengedarkan rokok tak berizin masuk dalam tindakan pidana. Dan hukumannya cukup berat.

“Sesuai UU Cukai RI No39 tahun 2007, pelaku dapat dipidana dengan ancaman hukuman 1, 5 hingga 8 tahun,” imbuhnya.

Agus mengapresiasi Satpol PP Kota Tasikmalaya yang telah mengamankan ratusan ribu batang rokok tak berizin.

“Ini luar biasa sudah mengamankan 130 ribu batang rokok ilegal. Jika dihitung, kerugian negara sekitar Rp70 juta,” pungkasnya.

(Seda/Anthika Asmara)

spot_img

Berita Terbaru

spot_img