BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pemprov Jabar akan membahas upah minimum provinsi (UMP) dengan dewan pengupah paling lambat 17 November 2023 mendatang.
“Penetapan besaran (UMP) dengan Dewan Pengupahan akan dilakukan rapat mulai tanggal 17 November 2023,” ujar Penjabat Gubernur Bey Machmudin di Gedung Sate Bandung, Selasa (14/11/2023).
Bey menjelaskan penetapan besaran upah di Jawa Barat ditentukan berdasarkan aturan baru yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
BACA JUGA: Darurat Sampah, Pemkot Bandung Manfaatkan TPSA Cibeureum Sumedang
Formula baru untuk perhitungan upah minimum mencakup tiga variabel yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Indeks tertentu ini menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu baik dalam rentang 0,1 sampai dengan 0,3.
Penentuan nilai alfa mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
“Formula yang diharapkan yang alfa 0,1 sampai 0,3,” kata dia.
Bey mengatakan formula upah minimum provinsi baru berdasarkan PP No 51 tahun 2023 memberi kepastian upah minimum naik setiap tahun.
Peraturan Presiden baru juga diharapkan dapat mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Gelar Festival Tunas Bahasa Ibu 2023
UMP ditetapkan oleh Gubernur paling lambat 21 November 2023. Penetapan ini akan menjadi pedoman pemerintah daerah kabupaten/kota bersama Dewan Pengupahan masing – masing untuk menetapkan UMK (upah minimum kota/kabupaten).
UMK paling lambat diumumkan 30 November 2023 dan berlaku 1 Januari 2024 yang mana harus dipatuhi oleh seluruh pengusaha.
(Budiana Martin/Anthika Asmara)