Rabu 11 Desember 2024

Polisi Ringkus Wanita yang Gelapkan Uang Pinjaman Caleg DPRD

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Seorang wanita berinisial NZ (51) diamankan terkait penggelapan uang pinjaman seorang calon anggota legislatif (caleg) DPRD DKI Jakarta pada Pemilu 2024.

Pelaku NZ diamankan Tim Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (12/11/2023).

Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, modus pelaku yakni menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan ‘Nyaleg’.

“Kami berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjanjikan pinjaman uang tanpa jaminan untuk kebutuhan ‘nyaleg’ (mencalonkan diri sebagai anggota legislatif),” kata Putra.

BACA JUGA: Suhartoyo Bersedia jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Putra menyebut, pelaku dan korban sudah kenal sejak tahun 2014 silam. Mereka sama-sama relawan di salah satu partai politik.

Awalnya pelaku hanya menawarkan sebagai makelar atau agen peminjaman uang kepada korban inisial M (U 58 Tahun) yang merupakan Caleg DPRD DKI Jakarta.

Pelaku kemudian melakukan penipuan terhadpa korban mengaku bahwa pelaku mengenal seorang pemodal di Solo, Jawa Tengah, yang bersedia mengeluarkan uang pinjaman tanpa jaminan untuk Caleg.

Adapun korban diberikan syarat menyerahkan proposal, membayar biaya pembelian koper sebagai wadah penyimpan uang hingga biaya pembelian mesin penghitung uang. Tiap koper dijanjikan diisi uang sebesar Rp5 miliar.

“Korban M hanya sanggup mengirimkan uang ke NZ sebesar Rp23 juta pada Rabu, 30 Agustus 2023 dan dijanjikan pelaku dikirimkan empat koper senilai Rp20 miliar,” kata dia, melansir Antara.

Tapi setelah ditunggu dua minggu, empat koper itu tidak juga diterima korban. Pada saat korban memintanya, pelaku hanya menjawab untuk sabar menunggu.

Korban akhirnya melaporkan pelaku ke pihak Kepolisian. Tak lama berselang pelaku berhasil ditangkap.

“Pelaku mengaku uang sebesar Rp23 juta sudah habis digunakan sendiri,” ujar Putra.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud bunyi Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hingga empat tahun penjara.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img