BANDUNG,FOKUSJabar.id: Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengapresiasi kinerja dan peran Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Jabar mengangkat produk kriya ke berbagai level nasional dan internasional.
Bey mengatakan kinerja Dekranasda Jabar terbukti moncer karena banyak meraih prestasi terutama di level kompetisi Nasional, namun menurutnya yang patut diapresiasi adalah kerja keras para pengurus mengenalkan produk kriya Jawa Barat ke pentas dunia.
“Ada yang lebih penting daripada prestasi Dekranasda, yakni sudah membawa kerajinan Jawa Barat mendunia,” katanya usai melantik pengurus Dekranasda Jawa Barat periode 2023-2024 di Kerabat Store, Dekranasda Jabar, Bandung, Senin (13/11/2023).
BACA JUGA: Bey Machmudin Bahas Proyek Strategis Jawa Barat Bersama JICA
Bey berharap kepengurusan baru Dekranasda Jabar yang dipimpin oleh Ketua Amanda Machmudin dan Ketua Harian Noneng Komara terus melakukan inovasi dan terobosan agar produk kerajinan Jawa Barat makin mendunia.
“Kerajinan daerah bukan sekedar produk namun juga cerminan nilai-nilai leluhur masyarakat Jawa Barat. Dengan Dekranasda sebagai wadah pengembangan, kita punya kesempatan menjaga dan menghidupkan kembali tradisi-tradisi yang telah diterima dari generasi terdahulu,” kata dia.
Menurutnya kriya Jabar yang merupakan bagian dari ekonomi kreatif juga diharapkan bisa optimal menjadi penyumbang ekspor mengingat kerajinan dan bahan yang dihasilkan oleh para pelaku usaha makin beragam.
“Produk-produknya sangat baik dan bernilai seni tinggi,” katanya.
Bey berpesan agar pada saat menampilkan kriya Jabar di berbagai ajang nasional maupun internasional, pengurus menyelipkan pesan dan gambaran terkait budaya.
“Kerajinan Jawa Barat tak hanya lebih mendunia lagi, tapi budayanya juga lebih dikenal. Jadi tidak hanya kerajinannya saja, tapi budaya Jawa Barat-nya juga,” ujarnya.
Di tempat yang sama Ketua Harian Dekranasda Jabar Noneng Komara mengatakan sesuai dengan misinya Dekranasda harus terus mengembangkan produk lokal dengan kualitas dan selera internasional.
“Kemudian produk kriya tersebut bisa menembus pasar global lebih luas lagi, karena harapan kami pengurus Dekranasda yang baru ini bisa membawa semangat bagi para pelaku usaha kriya,” katanya.
Menurutnya selama Covid-19, para pelaku usaha kerajinan di Jawa Barat terdampak cukup signifikan , karena itu sejak awal 2023 Dekranasda mendorong dan mempromosikan produk kerajinan Jawa Barat secara optimal.
“Dari segala sisi kita bantu, kita minta pembinanya [jajaran Dekranasda] untuk terus berkontribusi, karena di sini mereka yang terlibat itu suka dan ingin memajukan produk kriya Jawa Barat. Tak hanya pengurus provinsi tapi juga pengurus kabupaten/kota,” katanya.
Pihaknya sepakat dengan arahan dan apresiasi Bey bahwa produk kriya Jabar sudah naik level. Noneng menunjuk 9 pengrajin kriya Jawa Barat berhasil memperoleh penghargaan dan nominasi di ajang Kriya Nusa 2023 lalu.
“Mereka terbaik dari seluruh kerajinan daerah lain di Indonesia. Bahannya juga beragam, dari kain, bambu, kayu hingga logam,” ujarnya.
Noneng juga mengajak pecinta kriya untuk mengunjungi Kerabat Store yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda No 19 (Dago) Kota Bandung. Menurutnya Kerabat Store menghadirkan produk unggulan yang sudah dikurasi dan berkualitas mulai fesyen, kerajinan, kuliner, hingga bisa menjadi ruang pertunjukan budaya.
Di area Kerabat Store juga ada Kerabat Cafe yang menyajikan kuliner khas Jabar. Termasuk ruang pameran yang bisa untuk pelatihan.
“Ada juga kegiatan rutin untuk pelatihan IKM setiap hari Rabu lewat ‘Rabu Ngelmu’ dan Kamis ‘Kemis Geulis’,” kata dia
“Ternyata dia hanya ingin sendiri, suntuk pasca ujian. Sesuai pendalaman tadi, perbuatan ini merupakan perbuatan kedua. Pada Oktober melakukan hal yang sama di jalan ABC, gambarnya sama inisial dia sendiri,” kata dia menambahkan.
BACA JUGA: Burhanudin Muslim Optimistis Prabowo-Gibran Menang di Jabar
Atas perbuatannya, MF melanggar Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Pasal 19 Huruf A yaitu mengotori atau menempel iklan di dinding, tembok jembatan, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan bermotor umum, rambu lalu lintas dan fasilitas umum.
“Tim penyidik ini sidang Tipiring saja. Sesuai peraturan tadi denda setinggi-tingginya Rp50 juta atau kurungan paling lama 3 bulan. Nanti dilaksanakan persidangan pada Jumat, 17 November pukul 08.00 WIB. Nantinya hakim sesuai dengan kearifannya menetapkan sanksi kepada pelanggar, apakah denda atau kurungan,” ungkapnya.