Selasa 10 Desember 2024

Suhartoyo Bersedia jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Hakim Konstitusi, Suhartoyo mengungkapkan alasan dirinya bersedia menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman.

Dia mengaku merasa sanggup menjalankan tugas sebagai pimpinan MK lantaran mendapat kepercayaan dari delapan hakim konstitusi lainnya.

“Kesanggupan itu sebenarnya datang karena ada panggilan, ada permintaan, dari para hakim-hakim itu,” kata Suhartoyo dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (9/11/2023).

“Jadi teman-teman semua yang harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta, tapi ada kehendak dari para yang mulia,” sambung dia.

BACA JUGA: 7 Hakim MK Ogah Gantikan Anwar Usman, Ternyata Ini Alasannya

Suhartoyo mengatakan, secara faktual, hanya ada dua hakim yang bersedia menjadi pimpinan MK. Keduanya adalah dirinya dan Saldi Isra.

Dia mengaku khawatir apabila permintaan itu tidak diterima, karena siapa lagi yang akan memimpin MK di tengah citra negatif masyarakat.

“Oleh karena itu secara faktual memang nama ini hanya berdua sehingga kalau beliau-beliau sudah memberikan kepercayaan, kemudian kami berdua juga menolak, sementara ada di hadapan mata kita mahkamah konstitusi, ini ada sesuatu yang harus kita bangkitkan kembali kepercayaan publik. Berdasarkan pertimbangan itu tentunya kepada siapa lagi kalau kemudian permintaan itu tidak kami sanggupi,” jelasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua MK, Saldi Isra menjelaskan alasan sejumlah hakim konstitusi tidak bersedia menggantikan posisi Anwar Usman sebagai Ketua MK.

Adapun dari sembilan hakim konstitusi, hanya dua orang yang bersedia menduduki jabatan sebagai Ketua MK, yaitu Suhartoyo dan Saldi Isra.

Saldi menuturkan, tujuh hakim yang menolak jadi Ketua MK punya argumentasi berbeda.

Hakim Arief Hidayat yang hampir terpilih jadi Ketua MK kembali pada Maret 2023 lalu berdalih karena ingin mengambil peran lain. Kemudian, Hakim Manahan Sitompul dan Wahiduddin Adams beralasan akan segera pensiun.

Sementara, Anwar Usman sendiri tidak bisa lagi mencalonkan dan dicalonkan sebagai pimpinan MK karena terbukti melanggar etik berat.

Oleh sebabnya, Saldi dan Suhartoyo dianggap layak jadi pimpinan MK karena berpengalaman menjadi hakim konstitusi.

“Yang Mulia Suhartoyo sudah delapan tahun di MK. Saya 6,5 tahun, sudah bisa tahu lah satu sama lain. Itu pertimbangan yang kita baca kenapa tadi 7 orang lain itu memunculkan nama kami berdua. Tapi kenapa Pak Harto bersedia, tanya ke beliau. Saya manggil beliau Pak Harto,” ucap dia.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img