Senin 9 Desember 2024

Buruh di Kota Banjar Tuntut UMP/UMK 2024 Naik 15 Persen

BANJAR,FOKUSJabar.id: Para pekerja dan buruh di Kota Banjar menginginkan adanya pembaharuan besaran upah tahun 2024 mendatang.

Mereka ingin adanya kenaikan terhadap Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimun Kabupaten/Kota (UMP/UMK) hingga 15 persen.

BACA JUGA:

Debit Air Sungai Citanduy Menyusut, Produksi Air Perumdam Tirta Anom Banjar Terganggu

Demikian disampaikan Ketua F-Sebumi Kota Banjar Jawa Barat (Jabar), Irwa  Herwanto.

Ia meminta kepada pemerintah agar penetapan UMP pada 21 November 2024 nanti dinaikan dengan signifikan.

“Kami ingin adanya kenaikan UMP minimal 15 persen ” katanya, Selasa (7/11/2023).

Irwan juga menuntut kepada Pemerintah agar segera menuntaskan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No36 tahun 2021.

BACA JUGA:

Dugaan Kasus Narkoba G-Dragon

“Kami juga menuntut agar revisi PP No36 tahun 2021 dituntaskan,” kata dia.

Ia mendorong dan mengajak kepada semua buruh mengawal dan berjuang untuk kenaikan UMP/UMK.

“UMK Banjar harus lebih meningkat. Kita harus berjuang agar upah ini bisa sesuai pemenuhan kebutuhan hidup layak,” ujarnya.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Banjar, Dewi Fartika mengaku belum bisa memastikan terkait kenaikan UMP 2024.

“Kami masih menunggu keputusan UMP. Nanti akan diumumkan pada 21 November 2023,” pungkasnya.

(Budiana Martin/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img