PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran menargetkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBBP2) tahun 2023 sebesar Rp 21.408.000.000.
Dari target yang ditentukan target PBBP2 hanya mencapai Rp 13.155.260.135 atau hanya mencapai 61,45 persen
Hingga Kamis 26 Oktober lalu tercatat di Bapenda sebesar Rp 13.155.260.135. Artinya, PBBP2 Kabupaten Pangandaran baru mencapai 61,45 persen.
BACA JUGA: Dugaan Pungli Air Bersih, Ini Penjelasan BPBD Pangandaran
Kepala Bidang PBBP2 Bapenda Pangandaran Lina mengatakan, batas waktu pembayaran pajak diperpanjang hingga 30 Desember 2023 mendatang.
“Seharusnya, batas waktu pembayaran 30 September sesuai di SPPT. Tapi, kan karena ada berbagai hal jadi diperpanjang lagi sampai 30 Desember,” kata Lina.
Ia menuturkan, Dari 10 Kecamatan atau 93 Desa di Kabupaten Pangandaran, per tanggal 26 Oktober 2023 Peringkat pertama ditempati Kecamatan Cimerak.
Untuk peringkat kedua kecamatan Cijulang, peringkat selanjutnya Kalipucang, Padaherang, Parigi, Pangandaran, Cigugur, Langkaplancar, Mangunjaya dan peringkat terendah terakhir Kecamatan Sidamulih.
“Dari 93 desa di Kabupaten Pangandaran desa terendah (pembayaran PBBP2) yaitu desa Pamotan dan kedua terahir Desa Sindangjaya,” katanya.
Kendati demikian, dirinya mengaku selalu intens berkomunikasi dengan pihak kecamatan.
BACA JUGA: Mayat Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Citanduy Pangandaran
“Saya Sampai rutin berkomunikasi dengan pihak kasipemnya. Harus di push lagi desa nya, dan Alhamdulillah setiap harinya ada progres meskipun sedikit,” katanya.
Selain itu, kata Lina, setiap hari tim dari Bapenda sering mendatangi langsung ke lapangan sesuai arahan pimpinan.
(Sajidin/Anthika Asmara)