JAKARTA,FOKUSJabar.id: Menteri Sosial RI Tri Rismaharini menemui seorang gadis di Madiun, Jawa Timur, yang diperkosa ayah kadung, paman dan kakeknya. Risma mengajak korban tinggal di Sentra Kementerian Sosial untuk mendapatkan perlindungan.
“Saya amankan di balai kemudian akan kita lakukan terapi dan sebagainya. Saya sudah berkoordinasi dengan Polres dan Kejaksaan agar para pelaku dihukum maksimal,” kata Mensos Risma dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/10/2023).
Mensos sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa korban. Apalagi, pelaku masih memiliki hubungan darah dengan korban.
“Mereka semestinya memberikan perlindungan,” ujar Risma geram.
BACA JUGA: Ayah dan Anak Ditemukan Tewas Membusuk di Koja
Risma meminta aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut memberikan hukuman maksimal kepada pelaku.
Risma menyebut, hukuman maksimal sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 dan 82 yakni 15 tahun penjara.
“Bahkan sesuai dengan Undang-Undang perlindungan anak, hukuman pelaku bisa ditambah sepertiganya,” kata Risma.
Risma mengatakan kondisi fisik korban sehat. Meski begitu, Kemensos akan mendalami kondisi korban dari segi psikis dan melakukan pendampingan. Termasuk melakuakn terapi karena korban mempunyai trauma setelah kedua orangtuanya bercerai.
Kemensos juga akan memerhatikan pendidikan korban yang masih berusia sekolah.
“Para calon orangtua sudah harus mempertimbangkan konsekuensinya selaku orang tua. Yakni ketika menikah dia akan memiliki anak yang kemudian harus dirawat secara baik dengan memperhatikan kebutuhan anak, baik dari sisi perawatan kesehatan maupun pendidikan,” katanya.
“Jangan sampai kita menyia-nyiakan mereka. Masa depan bangsa dan negara ini ada di tangan anak-anak kita,” kata Risma.
(Agung)