Kamis 12 Desember 2024

HSN Pangandaran, Sejumlah Santri Galang Dana Untuk Bayar Denda Tilang Polisi

PANGANDARAN,FOKUSJabar.id: Santri di Pangandaran berinisiatif menggalang dana pada Hari Santri Nasional (HSN), penggalangan dana ini dilakukan untuk membayar denda salah satu santri yang ditilang oleh Polisi Lalulintas Polres Pangandaran, Minggu (22/10/2023).

Nasib malang menimpa seorang santri dari salah satu pesantren di Kecamatan Cigugur, Pangandaran Muksal Ina, karena dirinya ditilang polisi hendak akan memperingati HSN tingkat Kabupaten Pangandaran. 

Para santri lain melakukan aksi tersebut pasalnya Muklas harus membayar tilang sejumlah Rp 200 ribu kepada Polisi lantaran sepeda motornya ditahan.

BACA JUGA: Peringati Hari Santri Nasional, Pemprov Jabar Komitmen Tingkatkan Kopetensi Santri

Menurut Husni Mubarok, rekan santri menjelaskan, kronologis awalnya ketika MI hendak daftar Musabaqoh Qiroatul Qutub ke Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Pangandaran.

“Sekretariat panitianya kan disana. Nah sebelum sampai lokasi, polisi lagi razia di bundaran marlin. Ditilanglah Muklas,” katanya.

Kemudian, Muklas melaporkan ke Pengurus pesantrennya dan santri santri lain mendengar. Setelah itu, kata Husni, ada dua orang santri yang diutus untuk mengambil sepeda motor di Pos Polantas Pangandaran.

“Motornya enggak dikasih karena harus bayar tilang. Kita sudah mencoba koordinasi dengan Polisi, namun tidak digubris, ya akhirnya kami galang dana,” kata dia. 

(Sajidin/Anthika Asmara) 

Berita Terbaru

spot_img