Selasa 10 Desember 2024

Bupati-Wakil Bupati Garut Berakhir 31 Desember 2023

GARUT,FOKUSJabar.id: Ketua Fraksi Partai Demokrat, Dadang Sudrajat mengatakan, jabatan Bupati-Wakil Bupati Garut (Rudy Gunawan-Helmi Budiman) berakhir 31 Desember 2023.

Hal itu merujuk pada UU No10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati/Wali Kota. Di mana akan berakhir 5 tahun sejak pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Pelaksanaan Pilkada Garut dilaksanakan pada tahun 2018. Maka jabatan Bupati-Wakil Bupati berakhir 31 Desember 2023,” ungkap Dadang Sudrajat kepada FOKUSJabar, Rabu (18/10/2023).

BACA JUGA:

Ini Alasan Rudy Gunawan Layak jadi Pemimpin Jabar

Menurut Dia, untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut, pemerintah pusat mengangkat Penjabat (Pj) hingga terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada.

Dadang sudrajat fokusjabar.id
Ketua Fraksi Demokrat, Dadang Sudrajat (foto Bambang)

“Pengangkatan Pj Bupati dan Waki Bupati diatur Permendagri No4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota,” jelas anggota DPRD Garut 2 periode yang satu ini.

Dadang Sudrajat mengatakan, berdasarkan Pasal 9 Permendagri No4 tahun 2023, yang berhak mengusulkan Pj Bupati adalah Kemendagri, Gubernur dan DPRD yang masing-masing dapat mengusulkan 3 nama calon penjabat.

“DPRD Garut akan mengusulkan 3 nama setelah mendapat surat dari Kemendagri untuk mengajukan 3 nama calon Penjabat Bupati. Jadi info yang beredar selama ini sudah ada usulan itu tidak benar,” tegas Dadang.

BACA JUGA:

Nina Karlina Pulanglah, Ibu dan Anak Merindukanmu

Dia menyebut, untuk mengusulkan 3 nama calon Penjabat Bupati harus memperhatikan Pasal 3 Permendagri No4 tahun 2023. Yakni, memiliki pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan, menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemda.

Memiliki nilai baik secara penilaian kinerja pegawai selama 3 tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat, sehat jasmani dan Rohani.

(Bambang Fouristian)

Berita Terbaru

spot_img