CIAMIS,FOKUSJabar.id: Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia Capres-cawapres menuai respon beragam dari berbagai kalangan. Menyusul putusan MK mengabulkan gugatan yang meminta agar mengubah syarat pendaftaran capres dan cawapres menjadi berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Putusan tersebut dikaitkan dengan upaya kelompok tertentu dalam meloloskan salahsatu kandidiat pada Pilpres 2024 mendatang.
Menyikapi hal tersebut Ketua Gugus Kendali Mutu Program Studi Ilmu Pemerintahan FISIP Universitas Galuh Ciamis Dr. Erlan Suwarlan, S.IP., M.I.Pol menjelaskan, perdebatan utamanya adalah soal Open Legal Policy.
Kabarnya, semula MK sepakat bahwa soal usia Capres-Cawapres itu adalah Open Legal Policy artinya itu ranah DPR, bukan MK.
“Kenapa selama ini MK selalu memutus Open Legal Policy, ternyata sudah ada putusan MK yang membolehkan Open Legal Policy bisa diuji di MK,” kata Erlan Selasa (17/10/2023).
Erlan mengungkapkan, ini bisa menjadi persepsi yang bias.
Terlebih sebagian publik mengaitkan fenomena-fenomena kepentingan kelompok tertentu yang muncul dengan putusan MK.
“Putusan MK tidak menurunkan Usia 40 jadi 35, sehingga usianya tetap 40. Tapi ada klausa tambahan atau pernah/sedang menjabat dalam pemerintahan,” ungkapnya.
Erlan menyampaikan, Hanya saja kecurigaan sebagian publik atas Keputusan MK seperti sudah bisa ditebak ataupun diduga. Apapun argumen hukumnya MK tetap akan memberi jalan dan peluang bagi kepentingan kelompok tertentu dalam hal ini penguasa. Dengan berbagai cara dan permainan bahasa.
“Walaupun demikian, sebagai warga negara yang baik, kita harus menghormati apapun putusan MK. Mungkin ke depan ini jadi pelajaran baik dalam ketatanegaraan kita,” jelasnya.
Mengenai munculnya ragam respon dari berbagai kalangan masyarakat Erlan menegaskan, dampaknya memang sekurang-kurangnya yaitu Legitimasi terhadap MK menjadi turun. Karena semakin mengonfimasi ada kaitan antara Ketua MK dengan Gibran.
“Selain itu juga ada ke khawatiran terhadap Lembaga Yudikatif (MK) seperti membentuk politik dinasti. Dampak dari Putusan MK mengenai usia Capres-cawapres tersebut,” pungkasnya.
(Irfansyahriza)