Jumat 13 Desember 2024

MK Kabulkan Sebagian Batas Usia Cawapres, Prabowo Kumpulkan Kader!

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto mengumpulkan kadernya menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres dan cawapres).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan, Prabowo Subianto akan menggelar rapat internal pada malam ini, Senin (16/10/2023).

Dia menjelaskan, rapat akan digelar secara tertutup di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, yang akan dimulai sekitar pukul 19.00 WIB.

Habiburrohman belum menjawab secara detail apakah rapat ini digelar terkait cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto pada Pemilu 2024 nanti.

“Ini kan kita persiapan nanti malam ada rapat internal, tapi rapatnya tertutup,” kata Habiburokhman saat ditemui di Kertanegara IV melansir IDN.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi III tersebut mengatakan, sampai saat ini Gedindra masih terus menggodok sejumlah nama yang akan menajdi kandidat bakal calon cawapres Prabowo Subianto pada pemilu nanti.

BACA JUGA: MK Kabulkan Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun atau Pernah Jadi Kepala Daerah

Dia mengatakan, salah satu nama yang dibahas di internal partai adalah Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming. Dia mengatakan, ada tiga hal untuk menunjuk Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Pertama, regulasi yang mengatur syarat pencawapres putra sulung Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Kedua, apakah nama Gibran dapat diterima oleh Ketua Umum Parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Ketiga, kalau yang bersangkutan berkenan,” ujar dia.

“Tapi yang kedua ini, satu dua hari ini, Pak Prabowo musyawarah dengan para ketum, baru akan memutuskan. Kalau sudah, baru akan pembicaraan dengan yang bersangkutan apakah berkenan atau tidak. Kalau itu baru bisa didaftar,” kata dia.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan bahwa kepala daerah di bawah 40 tahun bisa maju sebagai capres dan cawapres. Gugatan itu teregister dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam gugatan itu, pemohon mengajukan petitumnya dan meminta ditambahkan frasa ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ sebagai syarat capres-cawapres.

Hakim Konstitusi, Guntur Hamzah, menegaskan, ketentuan diperbolehkannya kepala daerah berusia di bawah 40 tahun untuk menjadi capres dan cawapres akan berlaku mulai Pilpres 2024.

Guntur menjelaskan, aturan itu berlaku agar tidak timbul keraguan mengenai penerapan pasal a quo dalam menentukan syarat usia minimal capres dan cawapres.

“Ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 sebagaimana dimaksud dalam putusan a quo berlaku mulai pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024 dan seterusnya,” kata Guntur di Ruang Sidang MK.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img