JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto enggan menanggapi perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke eks Mantan Menteri Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Karyoto langsung bergegas ke mobil dinasnya setelah menghadiri acara “Deklarasi Anti Hoax” di Gedung Balai Pertemuan Metro Jaya (BPMJ), Selasa (10/10/2023).
Tidak hanya itu, Karyoto juga enggan menjawab pertanyaan terkait informasi penggeledahan kediaman Ketua KPK Firli Bahuri.
“Ke Kabid Humas,” kata dia sambil masuk ke mobil dinasnya.
Diketahui, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK terkait pengungkapan tindak pindana korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan, berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober 2023, kasus ini telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Pihaknya menggunakan sejumlah pasal dalam kasus ini, yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan/atau Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
BACA JUGA: ICW Desak Firli Bahuri Tidak Dilibatkan Dalam Kasus Kementan
“Selanjutnya akan diterbitkan sprint sidik untuk lakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara yang diatur UU, guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Ade mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi di antaranya Syahrul Yasin Limpo, sopir, dan para ajudannya.
“Kami minta keterangan maupun klarifkasinya, salah satunya Mentan (Syahrul Yasin Limpo). Lima orang lainnya driver maupun ADC beliau,” kata dia.
Selain keenam orang itu, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar turut diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian tahun 2021.
“Benar (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan,” kata Ade Safri.
Namun demikian, Ade tak mengungkapkan keterangan apa yang digali oleh penyidik terhadap Irwan dalam proses pemeriksaan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Ade hanya menyampaikan, penyidik nantinya akan kembali memanggil Irwan sebagai saksi dalam proses penyidikan perkara ini.
“Setelah tahap sidik (penyidikan) ini, akan diagendakan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap dia.
(Agung)