TASIKMALAYA,FOKUSJabar.id:Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Arip Rachman menegaskan, masyarakat tidak bisa menutup mata terhadap fenomena kekerasan dan eksploitasi anak masih sering terjadi.
Beberapa kasus kekerasan terhadap anak, khususnya di wilayah Jawa Barat yang baru-baru ini terungkap dan sempat menjadi sorotan media termasuk para pegiat perlindungan anak, membuat keprihatinan tersendiri.
Seperti anak terlantar, kemudian kasus anak yang menjadi korban tindak kekerasan baik melibatkan pihak internal maupun eksternal keluarga.
BACA JUGA: Perbaikan Gizi Anak, Khifayati Nursetiana Dorong Program Posyandu
Padahal kata Arip, sebagaimana dalam Undang-Undang Dasar RI tahun 1945 dan Konvensi PBB bahwa hak setiap anak harus dijunjung tinggi.
Hal itu mengemuka dalam kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat tahun sidang 2023-2024, terkait Perda nomor 3 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan anak,di GOR Kelurahan dan Kecamatan Bantarsari Kota Tasikmalaya, Jumat (6/10/2023).
“Hak setiap anak harus dijunjung tinggi sebagaimana yang termuat dalam UUD RI Tahun 1945 dan Konvensi PBB,” kata Arip.
Maka untuk itu terang dia, butuh upaya komprehensif dan berkelanjutan, agar semua pihak dan seluruh elemen masyarakat memiliki kesadaran terhadap hak dan perlindungan anak.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menyebutkan, kekerasan terhadap anak, adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, mental, seksual, psilogis.
“Termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak,” ucap Arip.
Lebih lanjut dia menuturkan, Perda Provinsi Jawa Barat tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak ini adalah upaya pemerintah dalam melakukan pencegahan dan penanganan risiko kekerasan dan kejahatan, eksploitasi, penelantaran, perlakuan salah anak dan lain sebagainya.
“Termasuk mengatur bagaimana menyelenggarakan pendidikan dan konseling bagi orang tua, wali dan orang tua asuh mengenai pengasuhan anak.” tutur dia.
Arif menambahkan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berupaya bagaimana meningkatkan kesadaran orang tua, anak, masyarakat lembaga pendidikan, lembaga penyelenggaraan layanan dan lain-lainnya mengenai hak perlindungan anak.
(Farhan)