Jumat 10 Januari 2025

Dipatok Rp. 10 Ribu, Sekda Kota Bandung Bakal Tindak Tegas Parkir Liar

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Viral di media sosial terkait parkir motor di kota Bandung yang dipatok Rp. 10 ribu di kawasan Asia Afrika tepatnya di depan Museum KAA. Dalam keterangan tiket tersebut bertuliskan segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menindak tegas parkir liar di Kota Bandung.

BACA JUGA:

Sekda Kota Bandung Ingin Semua Perangkat Daerah Hadirkan Zero Waste Office

“Namanya parkir liar dimana-mana itu ilegal. Artinya itu harus ditertibkan. Karena kota ini bagian negara hukum, jadi aturan harus diikuti,”ujar Ema, Rabu (4/10/2023).

Oleh karna itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung untuk menegakan Peraturan Wali Kota Bandung yang sudah ditetapkan.

Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 66 Tahun 2021 tetang Tarif Layanan Parkir.

BACA JUGA:

Bey Machumdin Lantik Taufiq Budi Santoso Jadi Pj Sekda Jabar

“Nanti kita minta supaya Dishub menegakkan Perwal dan yang namanya parkir itu tempatnya sudah ditetapkan dengan ketetapan keputusan Wali Kota,”katanya.

Selain itu, Ema menginstruksikan Satpol PP untuk memantau kawasan tersebut agar kondusif.

Ema pun memerintahkan Inspektorat untuk berkoordinasi dengan Tim Saber Pungli untuk menindaklanjuti masalah ini.

“Saya juga berkoordinasi dengan Wakapolrestabes, sebagai Ketua Saber Pungli,”ujarnya.

(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)

Berita Terbaru

spot_img