Kamis 12 Desember 2024

Ini Kronologis Pembunuhan yang Dilakukan oleh Bule di Kota Banjar

BANJAR,FOKUSJabar.id: Kejadian seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat yang membunuh mertuanya di Kota Banjar, Jawa Barat diduga dipicu dari rasa dendam yang membara.

Aksi pembunuhan di Lingkungan Randegan 1 Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar ini merupakan buntut dari kejadian yang dilakukan Bule berinisial ALW (35) terhadap korban inisial A (58) sebelumnya.

Pada (12/9) lalu, Bule ini melakukan aksi pengrusakan terhadap 2 unit kendaraan roda dua milik mertuanya dengan cara memasukannya kedalam kolam ikan.

BACA JUGA: Kasus Bule Bunuh Mertua di Kota Banjar, Keluarga Korban Kecewa Dengan Kinerja Polisi

Pengrusakan itu dipicu lantaran pelaku merasa kecewa terhadap korban atas usaha ternak dan pertanian yang dirintis bersamanya.

Setelah kejadian tersebut, istri pelaku Siti yang bekerja di bogor dan merupakan anak korban merasa tidak enak hingga akhirnya mengirim uang ganti rugi kepada ibunya sebesar Rp  5 juta secara diam-diam.

Namun bentuk kepedulian Siti diketahui suaminya dan mengakibatkan amarah pelaku kembali meluap. ALW pun kembali melakukan aksi pengrusakan di rumah korban menggunakan palu besar pada (16/9) lalu sampai perabotan di kediaman mertuanya rusak-rusak.

Peristiwa itu sempat dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Banjar dan tengah dalam tahapan penyelidikan. 

Akan tetapi melalui Pemerintah Desa Raharja dan Babinsa serta Bhabinkamtibmas di wilayah itu, persoalan cekcok antara menantu dengan mertua ini dapat di mediasi. 

Pelaku pun saat itu berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Bahkan berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku bersama korban serta keluarganya sempat pergi refreshing supaya ALW tidak marah lagi.

Namun naas pada Minggu 24 September 2024 pelaku justru melakukan aksi lebih nekat dengan membunuh mertuanya menggunakan senjata tajam diduga samurai.

ALW nekat membunuh mertuanya dengan sadis saat korban tengah memberi makan hewan ternak di belakang rumahnya di RT 02 RW 05 Desa Raharja, Kota Banjar.

Sementara untuk kronologi pembunuhan menurut Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Ali Jupri terjadi sekitar pukul 10.30 WIB pada Minggu 24 September 2023.

“Jadi berdasarkan hasil interogasi terhadap pelaku, kronologi pembunuhan ini bermula setelah pelaku dan istrinya cekcok masalah keluarganya. Lalu tersangka datang ke rumah korban karena mengira istrinya pergi kesana,” katanya.

“Namun saat dilihat kerumah mertuanya tidak ada yang ada hanya ayah dari istrinya akhirnya tersangka langsung melakukan penusukan beberapa kali di leher hingga akhirnya korban meninggal dunia,” kata dia menambahkan.

Ali juga membenarkan terkait kejadian sebelumnya mengenai tindak pidana pengrusakan yang dilakukan pelaku terhadap korban.

“Kita pun tengah melakukan proses mengenai tindak pidana yang dilakukan pelaku saat itu. Namun karena masalahnya terkait keluarga kita berusaha mencoba menyelesaikannya dengan cara mediasi,” jelasnya.

Alhasil korban yang masih merasa ketakutan proses mediasi tidak bisa menahan korban untuk tidak melaporkan kejadian pengrusakan yang dilakukan pelaku.

“Saat itu korban tetap melakukan pelaporan dan kota pun menerima laporan polisi tersebut, setelah laporan itu kita melakukan proses hukum dan kemarin hari jumat (22/9) saudara ALW kita undang dalam kasus pengrusakan. Pelaku juga hadir dan kita sudah lakukan pemeriksaan,”ujarnya.

Setelah proses pemeriksaan terhadap saudara ALW dilakukan hari itu pun pihaknya langsung melakukan gelar perkara untuk menangani kasus tersebut.

Adapun pihak kepolisian tidak menahan pelaku saat itu karena peraturan yang ada di pasal 21 ayat 4 KUHP yang mana berisi penahanan bisa dilakukan terhadap tersangka yang melakukan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.

BACA JUGA: Bule Amerika Serikat Bunuh Warga Kota Banjar

Sedangkan tersangka sendiri melakukan tindak pidana pengrusakan dimana tindakan tersebut seperti tertera di pasal 406 ayat 1 KUHPidana berisi bahwa orang yang melakukan pengrusakan properti orang lain maksimal dipenjara 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp.4500.

“Sehingga atas kasus pengrusakan yang dilakukan pelaku pihak kepolisian belum bisa menahannya karena sama saja melanggar aturan hukum. Tapi kita terus mendalami dan kasus ini pun telah kami sampaikan ke Kejaksaan Negeri untuk di tindak lanjut,”kata Ali.

“Tapi sekarang dengan adanya kasus ini kami pun melakukan penyelidikan secara maraton dan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Banjar,” kata dia menambahkan.

(Budiana Martin/Budiana Martin)

Berita Terbaru

spot_img