Selasa 7 Januari 2025

KPK Selidiki Aliran Dana Anak Usaha Wilmar Group ke Rafael Alun

JAKARTA,FOKUSJabar.id: KPK memastikan bakal mendalami dugaan adanya aliran dana dari anak usaha Wilmar Group kepada mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo.

Dalam surat dakwaan terhadap Rafael Alun, jaksa KPK mengungkap adanya aliran uang sebesar Rp 6 miliar kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu dari PT Cahaya Kalbar yang merupakan anak usaha dari Wilmar Group.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, pihaknya masih melihat berbagai fakta di persidangan yang perkembangannya akan dilaporkan jaksa penuntut umum KPK.

“Karena itu terkait dengan perkembangan penyidikan termasuk fakta-fakta persidangan yang diterangkan oleh saksi-saksi,” ujar Alex, sapaan Alexander Marwata kepada wartawan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Kamis (21/9/2023).

BACA JUGA: Ormas Bentrok di Bekasi, Satu Orang Tewas

Dalam kesempatan yang sama, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi sekaligus Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Asep Guntur Rahayu menekankan keterangan saksi di persidangan dapat digunakan untuk mengusut kasus baru. Meski demikian, tim penyidik KPK harus menunggu proses persidangan Rafael Alun.

“Jadi kita lihat dari masing-masing saksi ini ternyata ditemukan perkara baru tentu akan kita tangani perkara tersebut,” kata Asep, melansir Beritasatu.

Dalam persidangan kasus tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang dengan terdakwa Rafael Alun, jaksa KPK mengungkap adanya aliran dana kepada eks pejabat Ditjen Pajak itu.

Rafael Alun disebut jaksa menerima uang sejumlah Rp 6 miliar yang disamarkan dalam pembelian tanah dan bangunan.

Jaksa menjelaskan tanah dan bangunan itu berada di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112 Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat. Adanya penyamaran aliran uang itu diduga diupayakan Direktur Operasional dan Keuangan PT Cahaya Kalbar, Jinnawati.

Aliran uang yang disamarkan itu disebut mempunyai hubungan dengan kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Rafael Alun. Wilmar Group sendiri merupakan wajib pajak pada kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img