Senin 6 Januari 2025

Cemari Udara, KLHK Awasi 45 Perusahaan di Jabodetabek

JAKARTA,FOKUSJabar.id: Satgas Pengendalian dan Pencemaran Udara Wilayah Jabodetabek Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pengawasan kegiatan terkait pengendalian pencemaran udara di Jabodetabek pada 45 perusahaan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani mengatakan kegiatan dan usaha yang diawasi berada di berbagai wilayah, yakni dua di Jakarta Timur, lima di Jakarta Utara, empat di Kabupaten Bekasi, enam di Kabupaten Bogor, tiga di Kabupaten Karawang, dua di Kabupaten Tangerang, lima di Kota Bekasi, satu di Kota Bogor, enam di Kota Tangerang, sembilan di Kota Tangerang Selatan.

“Ada 45 industri yang kami sudah datangi, ada yang sudah kami kenakan sanksi penghentian, sanksi administratif,” kata dia dalam agenda Dialog Forum Merdeka Barat 9, Senin (18/9/2023).

Dari 45 kegiatan dan usaha itu sudah ada berbagai tindakan yang dilakukan. Di antaranya adalah 26 perusahaan diproses sanksi administrasi, sembilan dalam proses sanksi administrasi, dua dalam proses penegakan hukum pidana, 21 disegel atau dipasang plang penghentian, dan 10 lainnya dalam proses pengawasan.

Ini adalah update hingga 12 september 2023. Sanksi administratif yang dimaksud adalah penghentian kegiatan, paksaan pemerintah, pembekuan atau pencabutan izin.

BACA JUGA: PBNU Rombak Kepengurusan Periode 2022-2027, Ada Apa?

Kemudian, gugatan perdata adalah ganti rugi hingga pemulihan lingkungan dan terakhir penegakan hukum pidana adalah pidana penjara dan denda, serta pidana tambahan bagi korporasi.

“Ini langkah yang kami lakukan, kami lakukan penghentian-penghentian banyak kegiatan yang ada,” kata Rasio.

Selain itu, dari hasil pengawasan ada pembakaran terbuka di 72 lokasi yakni empat di Tangerang Selatan, 20 di Depok, lima di Kota Bogor, 15 di Kabupaten Tangerang, empat di Kabupaten Bogor, serta 24 di DKI Jakarta.

“Banyak juga kegiatan pembakaran secara terbuka oleh masyarakat, kami lakukan pengehentian,” kata dia.

Ini terdiri dari pembakaran sampah, pembakaran kebun, pembakaran thinner atau kabel serta pembuatan arang.

Dia sebelumnya menjelaskan, upaya ini adalah penegakan hukum lapis kedua. Penegakan hukum pertama adalah kepada pihak-pihak yang memberikan izin dan biasanya banyak dilakukan oleh pemerintah daerah.

“Karena situasi seperti ini menteri dapat melakukan pengawasan, penegakkan level kedua, second line law enforcement. Maka kami turun saat ini,” kata Rasio.

Dia mengatakan ini jadi upaya pemerintah mencari pengendalian pencemaran emisi dari sumber bergerak dan tidak bergerak. Karena Rasio ada beberapa penyebab masalah udara, pertama emisi sumber bergerak seperti motor, mobil, angkutan, pesawat dan kapal. Kemudian emisi sumber tidak bergerak seperti pembangkit listrik, pabrik atau industri, pembakaran terbuka dan lahan terbuka. Serta faktor meteorologis seperti cuaca.

(Agung)

Berita Terbaru

spot_img