CIAMIS,FOKUSJabar.id: Koperasi yang sudah tidak aktif tapi masih tercatat di Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan oleh Pemkab Ciamis Jawa Barat akan diberikan dua opsi cara penyelesaiannya.
Yaitu, dibubarkan atau diaktifkan kembali dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Karena kalau Koperasi yang tidak aktif itu terus dibiarkan dan masih tercatat akan menjadi beban kerja pemerintah.
BACA JUGA: Hutan di Banjarsari Ciamis Kebakaran Akibat Puntung Rokok?
Menurut Kabid Koperasi dan UMKM, Adang Hartono, saat ini memang dari jumlah yang tercatat dan terdata ada 780.
Dari jumlah itu, yang aktif baru 358. Sedangkan yang tidak aktif ada 422 serta yang diusulkan untuk dibubarkan ada 149.
“Koperasi yang disebut aktif karena mereka itu telah melaksanakan RAT,” katanya, Rabu (13/9/2023).
Adang menuturkan, sedangkan ratusan yang tidak aktif karena sudah tidak ada lokasi alamat dan kepengurusannya sudah kedaluarsa.
“Kami saat ini sedang menginventarisir mana yang masih bisa dihidupkan atau sama sekali direkomendasikan untuk dibubarkan,” ucapnya.
Adang mengatakan, untuk yang akan dibubarkan karena tidak bisa lagi dihidupkan kembali sesuai aturan yang ada maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi Republik Indonesia.
BACA JUGA: Warga Banjarsari Ciamis Pertanyakan Kejelasan PADes
“Untuk membubarkannya merupakan kewenangan pusat. Kami hanya memberikan usulan saja,” jelasnya.
Adang melanjutkan, untuk menghidupkan kembali pihaknya sudah berusaha dengan melaksanakan sosialisasi dan bimbingan teknis melalui tenaga penyuluh dan pembina lapangan.
“Mereka itu terjun langsung ke lapangan untuk memberikan penyuluhan,” pungkasnya.
(Husen Maharaja/Anthika Asmara)



