Kamis 12 Desember 2024

Ormas Manggala Garuda Putih akan Berunjukrasa di PN Garut

BANDUNG,FOKUSJabar.id: Ormas Manggala Garuda Putih (MGP) akan melakukan aksi unjukrasa besar-besaran di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Selasa 19 September 2023 dengan jumlah massa 2 ribu anggota Manggala Garuda Putih.

Aksi unjukrasa itu dilakukan guna mendesak Majelis Hakim perkara perdata Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN.Grt di PN Garut untuk diganti. Hal itu karena pihak pengadilan tersebut menolak audiensi yang dilakukan pihak Penggugat Yayat Sumirat, meski audiensi tersebut merupakan arahan dari Polres Garut.

Kuasa Hukum Penggugat Yayat Sumirat, Dr. Musa Darwin Pane mengatakan bahwa pihak Penggugat bersama ormas Manggala Gajah Putih sedianya akan melakukan unjukrasa di PN Garut pada 12 September kemarin. Namun ditunda karena pihak Polres Garut menyarankan audiensi dengan Ketua Pengadilan Garut.

Ormas
Ormas Manggala Garuda Putih akan berunjukrasa di PN Garut (Ist)

“Manggala Garuda Putih diwakili Ketua Biro Hukum Muhamad Ijudin Rahmat sekaligus koordinator lapangan, menunda aksi unjukrasa karena akan ditempuh audiensi yang difasilitasi pihak Polres Garut. Kasat Intelkam Polres Garut memberi arahan agar dilakukan audiensi dengan Ketua PN Garut,” kata Musa Darwin.

BACA JUGA: Pemkab Ciamis Respon Cepat Informasi Warga

Adapun langkah yang dilakukan pihak penggugat, menemui jalan buntu. Kedatangan Manggala Garuda Putih bersama Tim penasihat hukum untuk audiensi ditolak PN Garut. Penolakan audiensi tersebut tentu saja menimbulkan dugaan – dugaan.

Pihak Penggugat menduga bahwa PN Garut melakukan keberpihakan, dimana hanya pihak Tergugat yang bisa jadi diterima sebaliknya menolak audiensi Penggugat. Hal ini menyalahi Surat Edaran Mahkamah Agung atau Sema Nomor : 3 Tahun 2010.

“Ijudin menyampaikan bahwa sikap humas pengadilan itu justru menimbulkan pertanyaan besar bagi Manggala Garuda Putih, karena dengan diunggahnya jawaban tergugat melalui slot hakim mediator, patut diduga telah ada pertemuan antara pihak Tergugat dengan pihak PN Garut tanpa kehadiran dari pihak tergugat,” kata dia.

“Sebagaimana SEMA no 3 tahun 2010 tentang penerimaan tamu menyebutkan bahwa ‘aparat peradilan dilarang menerima tamu dari pihak atau yang berkepentingan dengan suatu perkara, dan dalam hal proses menyangkut administrasi dari suatu perkara harus diterima maka pertemuan tersebut harus dihadiri oleh 2 pihak yang berperkara,” kata Musa Darwin menambahkan.

(LIN)

Berita Terbaru

spot_img