CIAMIS,FOKUSJabar.id: Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis Jawa Barat (Jabar), Aep Saefuloh mengimbau kepada para wajib pajak segera membayarnya sebelum jatuh tempo (30 September 2023).
Menurut Aep, dengan begitu para wajib pajak tidak terkena denda akibat terlambat membayar PBB P2.
BACA JUGA:
SMKN 1 Kalipucang Juara Kejurdo BKC 2023
“Supaya masyarakat tidak terkena denda, upayakan membayar sebelum 30 September,” katanya, Jumat (8/9/2023).
Aep menuturkan, untuk meningkatan pelayanan kepada masyarakat pihaknya melaksanakan jemput bola ke lapangan, sosialisasi dan silaturahmi ke Camat dan para Kades.
Hal itu untuk mengingatkan agar masyarakat yang ada di daerah taat bayar pajak.
“Melaksanakan penagihan secara langsung. Serta memberikan kemudahan bayar pajak melalui online yaitu dengan aplikasi Sijago yang terdapat di canel-canel pelayanan. Di antaranya, Qris dan bjb Digi agar mendapat hadiah,” ucapnya.
BACA JUGA:
Hasil Hubungan Gelap, Polisi Amakan Ayah dari Bayi yang Dibuang di Banjaranyar Ciamis
Aep mengatakan, target pendapatan dari PBB P2 tahun 2023 sebesar Rp23,3 Milyar dan sampai saat ini realisasi Rp17,8 M (76,3 persen).
“Mudah-mudahan saja target kita bisa tercapai sesuai harapan agar kesinambungan pembangunan di Ciamis terus berjalan. Lunasi pajaknya awasi penggunaanya nikmati hasilnya,” ungkapnya.
(Husen Maharaja/Bambang Fouristian)