JAKARTA,FOKUSJabar.id: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menerjunkan Satgas Pengendalian Pencemaran Udara untuk mengatasi polusi udara di Jabodetabek sejak Senin (21/8/2023).
Kurang lebih 100 personel pejabat pengawas dan pengendali dampak lingkungan diturunkan ke 6 titik lokasi yakni Marunda, Cakung, Kelapa Gading, Pulo Gadung, Bekasi, dan Karawang.
“Satgas diperintahkan oleh Ibu Menteri untuk memastikan sumber-sumber emisi atau pencemaran yang menyumbang polusi udara di Jabodetabek,” ujar Dirjen Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani, di Gedung Manggala Winabakti, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Jakarta, Rabu (23/8/2023).
BACA JUGA: ASN DKI yang WFH Tidak Dapat Insentif, Heru: Yang Balas Gusti Allah
Berdasarkan pengamatan data dari stasiun terdapat 5 titik yang selalu menunjukkan kualitas udara tidak sehat di wilayah Jabodetabek, meliputi:
- Stasiun Bantar Gebang, Kabupaten Bekasi.
- Stasiun Sumur Batu, Kabupaten Bekasi.
- Stasiun Lubang Buaya, Jakarta Timur.
- Stasiun Tangerang Selatan BSD, Kota Tangerang Selatan.
- Stasiun Tangerang Pasir Jaya, Kota Tangerang.
Kualitas udara tidak sehat di Stasiun Bantar Gebang dan Stasiun Sumur Batu dipicu oleh pembakaran sampah secara berkala.
Sedangkan, di Stasiun Lubang Buaya disebabkan oleh pembakaran arang dan pabrik tahu. Lalu untuk Stasiun Tangerang Selatan BSD dan Stasiun Tangerang Pasir Jaya masih dalam proses identifikasi sumber pencermarnya.
Selama dua hari penugasan telah dilaksanakan pengawasan di beberapa tempat yang kemudian ditindaklanjuti oleh KLHK. Dilakukan penyegelan atau pemasangan plang penghentian pelanggaran terhadap:
- PT. Wahana Sumber Rezeki di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda.
- PT. Unitama Makmur Persada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda.
- PT. Maju Bersama Sejahtera di Kawasan Cakung.
- Lokasi kegiatan dumping FABA dan cerobong PT. Pindo Deli 3 di Kabupaten Karawang.
Rasio Ridho Sani menerangkan, penutupan keempat perusahaan industri tersebut disebabkan dengan ketidaksesuaian dokumen lingkungan dengan kondisi lapangan.
“Ya sebabnya macam-macam, di PT. Unitama Makmur tidak memiliki RKL-RPL rinci. Sedangkan di PT. Maju Bersama ada ketidaksesuaian dokumen kondisi lingkungan dengan lapangan. Lalu di PT. Pindo Deli 3 terjadi kesalahan pemasangan lubang sampling yang tidak memenuhi ketentuan teknis,” kata Ridho Sani, melansir IDN.
Saat ini, satgas penanganan pencemaran udara di Jabodetabek terus bekerja untuk mengurangi pencemaran udara yang terjadi di wilayah Jabodetabek.
“Kami masih terus mengidentifikasi sumber-sumber emisi dan melakukan upaya penangulangan dengan menanam pohon, uji emisi kendaraan bermotor, dan menurunkan hujan buatan,” kata Ridho Sani.
(Agung)