BANDUNG,FOKUSJabar.id: Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara. Hal itu terkait kasus suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung termasuk Wali Kota Bandung Nonaktif, Yana Mulyana.
Uang suap dengan total senilai Rp 186 juta diberikan agar Sonny mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung.
BACA JUGA: PN Bandung Belum Terima Berkas Perkara Kasus Suap Proyek Bandung Smart City
“Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Sonny Setiadi bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa dari KPK, Tito Jaelani, di PN Bandung Jabar Rabu (23/8/2023).
Tito menyebut, pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatan Sonny dinilai tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara, hal yang meringankan yakni Sonny memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum.
BACA JUGA: Bapenda Jabar Kolaborasi dengan PKK, Berikan Edukasi Ke Masyarakat
“Hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi,”katanya.
Menurutnya, Sonny dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara itu, Kuasa Hukum Terdakwa Wildan Mukhlisin menyampaikan, bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi.
“Kami melihat kurang adil, harapan kami akan menjawab pembelaan melalui pleidoi pekan depan. Ada beberapa fakta tidak disampaikan di saat tuntutan,”kata Wildan.
Menurutnya, ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.
“Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami,”ucapnya.
(Yusuf Mugni/Anthika Asmara)